Ini Kata KPK Soal Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai Hingga Diperiksanya Dua Kadis Bintan

Avatar
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Republika/Putra M. Akbar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Republika/Putra M. Akbar.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Plt Jubir KPK, Ali Fikri, melalui pers rilis membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018.

“Benar. Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” katanya, Kamis (25/2).

Ali menyebut, pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Namun demikian ia memastikan sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini.

Sebelumnya, dua orang pejabat yang berdinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (25/2/).

Dua pejabat tersebut yaitu Kepala Dinas Perpustakaan, Edi Pribadi, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Mardiah.

Pantauan di lokasi, Edi Pribadi datang ke Mapolres Tanjungpinang dan masuk ke ruangan Balai Antam Seludang Mapolres Tanjungpinang sekitar pukul 10.00 WIB.

Selang lima menit kemudian disusul Mardiah masuk menjumpai tim dari komisi anti rasuah tersebut. Keduanya keluar untuk melakukan Salat Zuhur di Musala Polres Tanjungpinang pada pukul 12.30 WIB.

Edi Pribadi keluar terlebih dahulu dari ruangan Balai Antam Seludang sambil menutup muka tanpa sepatah katapun keluar dari mulutnya saat dikonfirmasi media.

Selang dua menit disusul oleh Mardiah turun dari Balai Antam Seludang dan kaget melihat awak media yang sudah menunggu di area Balai Antam Seludang.

“Aduh bapak-bapak,” ujar Mardiah di Mapolres Tanjungpinang dilansir dari detak.media.

Informasi yang didapat, kedua Kepala Dinas tersebut diperiksa oleh KPK diduga terkait kasus yang sedang diselidiki oleh penyidik KPK terkait tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara berkaitan dengan cukai rokok di Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Kabupaten Bintan, masa jabatan 2016 hingga 2019 lalu.

KPK dikabarkan juga akan memeriksa Bupati Bintan terpilih, April Sujadi. Saat itu, Bupati Bintan terpilih ini menjabat sebagai Wakil Kepala Dewan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Bintan masa jabatan 2016 sampai 2019.

(dar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *