Ini Kata Komisaris Utama BUMD Tanjungpinang Pasca Asep Nana Suryana Ditahan

Avatar
Direktur Utama BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Asep Nana Suryana.
Direktur Utama BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Asep Nana Suryana.
Direktur Utama BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Asep Nana Suryana.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Komisaris Utama BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Riono, menanggapi penahanan Asep Nana Suryana selaku Direktur Utama.

Kata dia pihaknya mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan dilalui oleh Direktur Utama BUMD tersebut.

“Kami menghargai proses hukum yang berlaku dengan tahapan-tahapan yang sudah dijalani saudara Asep,” kata Riono, Kamis (8/6) di Tanjungpinang.

Terkait tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Riono menuturkan secara langsung menjadi tugas Direktur BUMD Tanjungpinang Zondervan.

Sejauh ini BUMD dinilai tidak memiliki hambatan dalam menjalankan program-program.

“Kinerja BUMD tetap berjalan meskipun posisi Dirut (Direktur Utama) kosong. Ini merupakan tanggung jawab Direktur yang dibawah Dirut,” ungkapnya.

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Dirut BUMD Tanjungpinang, Riono mengatakan, para pemegang saham segera membahas hal tersebut dalam rapat.

“Pengisian kekosongan jabatan Dirut akan dilaksanakan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) nanti,” katanya.

Selain membahas kekosongan jabatan Dirut, tambah Riono, dalam RUPS BUMD Tanjungpinang juga membahas pembayaran pesangon PT BIS yang menjadi tanggung jawab PT TMB (Tanjungpinang Makmur Bersama).

“Ada beberapa penyelesaian masalah nantinya yang akan dibahas di RUPS. Sejauh ini BUMD tetap berjalan dengan baik,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menahan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, Kamis (8/6).

“Setelah mendapatkan pelimpahan tahap dua dari Polda Kepri, langsung kita periksa dari pukul 11.30 sampai 14.00 WIB. Pihak kita merasa sudah cukup bukti dan cukup untuk melakukan penahanan guna keperluan penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Beni di Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis siang.

Kata Beni berkas akan dibawa ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang guna proses penuntutan.

“Segera berkas akan kita limpahkan ke Pengadilan Tanjungpinang dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tegasnya.

Asep Nana Suryana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi atas kasus Pungutan Liar (Pungli) di BUMD setelah sebelumnya tersangka Slamet ditangkap terlebih dahulu oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri beberapa bulan lalu.

Asep sempat ditangguhkan penahanannya oleh pihak Polisi dengan beberapa pertimbangan.

Asep ditahan setelah diperiksa selama dua jam setengah di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Asep terlihat tiba ke Kejari Tanjungpinang yang dibawa oleh Penyidik dari Polda Kepri. Penahanan berdasarkan surat perintah P7 yang ditandatangi oleh Kajari Tanjungpinang.

Orang nomor satu di BUMD Tanjungpinang (Asep Nana Suryana, red) kemudian dibawa dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

(Iskandar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *