Tanjungpinang, LintasKepri.com – Polisi resmi menahan 3 orang yakni LM (25), RR (20), dan TR (20) yang berencana pesta sabu. Ketiganya ditangkap oleh anggota Polres Tanjungpinang dikamar 219, Kos Setia Jaya di Jalan Kuantan pada Selasa (24/1) malam saat razia cipta kondisi (cipkon) di wilayah Tanjungpinang.
Ketiga orang itu yakni satu pria dan dua wanita. Dari jumlah tersebut dua diantaranya merupakan warga Kabupaten Bintan. Sementara satunya adalah warga Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Narkoba AKP Ricky Firmansyah mengatakan, ketiga pelaku tersebut positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Ditangan pelaku, petugas mendapatkan 1 paket kecil diduga sabu dalam bungkus rokok Marlboro Gold Lights, 1 buah pipet kaca, 3 buah pipet plastik, 1 buah tutup botol Aqua sudah dilubangi, 1 buah mancis dan 1 unit handphone merk samsung,” ungkapnya.
Kata Ricky ketiganya baru berencana pesta sabu dikamar 219, Kos Setia Jaya di Jalan Kuantan.
“Belum sempat memulai pesta barang haram tersebut, ketiga pelaku langsung diciduk oleh tim gabungan dari Polres Tanjungpinang,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, LM adalah menyediakan barang. Sedangkan dua perempuan hanya ikut pesta.
Untuk asal barang bukti sendiri, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka.
“LM, saudari RR dan saudari TR pernah sama-sama menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kali yaitu pada November 2016, Desember 2016 dan Januari 2017,” jelas Ricky.
Atas perbuatannya, kata Ricky, ketiga tersangka dijerat pasal 112, dan 132 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
(Suaib/Iskandar)