Ini Kata Bea Cukai dan Polisi Tentang Pria yang Diamankan di Sri Bintan Pura

Avatar
Tersangka H saat dihadapkan dalam gelar jumpa pers oleh Bea dan Cukai dan Polres Tanjungpinang.
Tersangka H saat dihadapkan dalam gelar jumpa pers oleh Bea dan Cukai dan Polres Tanjungpinang.
Tersangka H saat dihadapkan dalam gelar jumpa pers oleh Bea dan Cukai dan Polres Tanjungpinang, Selasa (12/9) di Kantor KPPBC.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang mengamankan seorang pria asal Lombok inisial H saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura menggunakan Kapal MV Sentosa 9 dari Stulang Laut, Malaysia, Selasa (12/9) karena diduga membawa narkotika jenis sabu.

H ditangkap sekira pukul 11.45 WIB saat petugas mencurigai gerak gerik H usai turun dari kapal tersebut.

“Awalnya petugas merasa curiga. Setelah diperiksa ditemukan 4 bungkusan narkoba jenis sabu yang disembunyikan didalam celana dalam dengan berat 173 gram,” kata Kepala KPPBC Tanjungpinang, Duki Rusnadi saat jumpa pers dikantornya, Selasa (12/9).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap H, kata Duki, barang itu didapat dari seseorang berinisial D warga Malaysia.

“Menurut pengakuan tersangka H, D adalah warga Malaysia,” kata Duki.

Selain itu, sambung Duki, tersangka mengaku baru sekali datang ke Tanjungpinang. Namun dari catatan pasport sudah dua kali masuk Tanjungpinang yakni Agustus dan September. Jenis pasport yang digunakan pelancong.

Duki menyebut kasus itu dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan.

“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” terang Duki.

Sedangkan menurut pihak kepolisian setempat, barang bukti yakni 4 bungkusan diduga jenis sabu bernilai Rp100 juta lebih.

“Nilai dari barang sekitar Rp100 juta lebih,” kata Kapolres Tanjungpinang melalui Wakapolres Kompol Andy Rahmansyah.

(Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *