Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan banding M. Apriyandy dengan membebaskan dari segala tuntutan pidana pemilu.
Menyikapi hasil putusan PT Pekanbaru terhadap caleg Gerindra Dapil Tanjungpinang tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang Maryamah, menghormati proses hukum yang telah berjalan hingga banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
“Kita hormati segala proses hukumnya dan tidak ada lagi upaya hukum yang akan kita ambil setelah putusan itu karena putusan dari Pengadilan Tinggi sudah final,” ucapnya dihubungi lintaskepri.com, Kamis (4/7).
Pada prinsipnya, sambung Maryamah, Bawaslu Kota Tanjungpinang telah menangani penanganan pelanggaran pidana pemilu sesuai SOP yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku.
“Terlepas apa hasil yang diputuskan itu sudah diluar kewenangan Bawaslu,” ungkapnya.
Uniknya lagi, Maryamah menganjurkan media ini untuk langsung bertanya ke koordinator Sentra Gakkumdu dari kejaksaan yang melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Provinsi Riau, mengabulkan permohonan banding M. Apriyandy Caleg Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur terkait kasus politik uang di Pemilu 2019.
Apriyandy sebelumnya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dalam situs Mahkamh Agung (MA), mahkamahagung.go.id, Rabu (3/7), kasus M. Apriyandy bernomor register Nomor 261/PID.SUS/2019/PT PBR ini telah diputus pada Rabu 3 Juli 2019 oleh Hakim Dolman Sinaga, S.H sebagai Hakim Ketua, serta Hakim Hj. Hasmayetti S.H.,M.H dan Tahan Simamora, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Ketiga Majelis Hakim ini menerima Permohonan Banding dari Pembanding Penuntut Umum dan terdakwa M. Apriyandy, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 yang dimohonkan banding ke PT Pekanbaru.
“Menyatakan Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya,” demikian amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
Dalam putusan tersebut, Hakim juga menyatakan membebaskan M. APRIYANDY, S.IP. dari
segala dakwaan (vrijspraak), dan memerintah untuk memulihkan hak-hak Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP., dan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.
Hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara. Apriyandy dan penuntut umum dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PT) Pekanbaru, Riau, atas putusan PN Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Apriyandy, melalui pengacaranya Hendie Devitra dan Sabri Hamri menilai vonis hakim PN Tanjungpinang terhadap kliennya tidak tepat yang menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan.
Sementara barang bukti berupa uang tunai Rp600 ribu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO Tipe CPH1729, 1 (satu) unit handphone merk Lenovo hitam, 1 (satu) unit hanphone merk Samsung warna hitam, screenshot chat Whatsapp, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
(cho/dar)