Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang berhasil mengamankan uang sekitar Rp2 miliar atas pemberantasan kasus korupsi yang telah ditangani sepanjang 2016.
“Kasus korupsi tahun 2016 di Kota Tanjungpinang, uang negara yang dapat diselamatkan sekitar Rp2 miliar. Nantinya uang tersebut dikembalikan ke kas negara,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Harry Ahmad Pribadi, Jumat (9/12).
Dalam pemberantasan korupsi, kata dia, ada dua hal tindakan yang dilakukan yakni tindakan preventif dan ekspresif yang bertujuan mengembalikan kerugian negara baik itu dalam bentuk uang.
“Kita tidak hanya cukup menghukum seseorang saja, tetapi ada pemulihan akibat tindakan mereka itu,” tegasnya.
Harry menjelaskan, sesuai perintah Presiden RI, Jokowi, bahwa untuk pembangunan didaerah perlu adanya pengawalan dari pihak kejaksaan melalui program TP4D.
“Program itu tepat, karena program ini tujuannya untuk mencegah dan menjaga terjadinya tindak pidana korupsi. Kita mencoba agar hal itu tidak terjadi,” tegasnya. (ali)