Tanjungpinang, LintasKepri.com – Selama 2016, jumlah Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang mencapai Rp56.877.334.125. Jumlah itu dari 9.037 kasus di tahun tersebut.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang, Jumat (13/1), Muhammad Kurniawan menuturkan
disusul pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak Rp 1.128.294.426 dari 340 kasus.
Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp1.033.200.000 dari 46 kasus, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp31.041.890 dari 47 kasus.
“Klaim JHT di 2016 menjadi primadona seiring dengan tutupnya sejumlah perusahaan swasta di Kabupaten Bintan pada Oktober 2016 lalu,” kata dia.
Menurutnya, dilihat dari jumlah kasus bulan tersebut mengalami peningkatan drastis yang mencapai 1.033 kasus atau setara dengan Rp11.749.242.800 dari 552 kasus pada September sebelumnya.
“Contohnya kondisi perusahaan karet di Numbing, sekitar seribu karyawan di perusahaan tersebut mengklaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya memberi contoh.
(Iskandar)