Lintas Kepri

Inspirasi Masyarakat Kepri

Ini 10 Nama Ambil Formulir Cawako Tanjungpinang Melalui Hanura

Jul 22, 2017
Ramon Damora saat mendaftar Bakal Calon Walikota Tanjungpinang melalui Partai Hanura.
Ramon Damora saat mendaftar Bakal Calon Walikota Tanjungpinang melalui Partai Hanura.
Ramon Damora saat mendaftar Bakal Calon Walikota Tanjungpinang melalui Partai Hanura.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Tanjungpinang mencatat ada 10 nama yang telah mengambil formulir Calon Walikota (Cawako) Tanjungpinang 2018 mendatang melalui partai itu.

Nama-nama yang mengambil formulir Cawako Tanjungpinang 2018 melalui partai ini yakni Andi Cori Fatahudin (Non Partai), Basyaruddin Idris (Kader Nasdem Kepri), Alipman Alihats (Non Partai), Andi Anhar Khalid, Lis Darmansyah (PDIP), Syahrul (Non Partai), Ing Iskandarsyah (PKS), Ramon Damora (Non-PWI), Ade Angga (Golkar) dan Rona Andaka (Hanura).

Sekretaris DPC Partai Hanura Tanjungpinang, Dicky Kurnia Putra dikonfirmasi di Tanjungpinang, Jumat (21/7) menuturkan, tahapan selanjutnya setelah pengambilan formulir adalah pengembalian formulir dimulai dari 21 sampai dengan 31 Juli 2017 ke DPC Partai Hanura.

“Formulir pendaftaran terbuka untuk umum Cawako Tanjungpinang 2018 ini telah dibuka DPC Hanura dari 5 hingga 20 Juli 2017. Pendaftaran ditutup pada Kamis, 20 Juli 2018 pada pukul 16.00 WIB,” kata dia.

Dicky menjelaskan, pengambilan formulir perorang tersebut dapat dilakukan sendiri. Namun ada juga beberapa orang yang mengambil formulir diwakilkan.

“Seperti petahana Lis Darmansyah, diwakilkan oleh Wakil Ketua I DPD PDIP Kepri, Suparno. Sedangkan Syahrul diwakili Nazirwan, dan Ade Angga diwakili Jaswir Andra,” jelasnya.

DPC Hanura memberikan 15 kertas dalam 1 formulir untuk setiap orang yang mengambil formulir Cawako yang wajib diisi.

Bentuk kelengkapan administrasi sendiri seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Pernyataan tidak akan mundur, dan Surat Kesehatan. Selain itu juga aturan lain sesuai dengan UUD RI 1945 dan UU Pilkada.

“Setelah proses administrasi dilengkapi, dan pengembalian berkas formulir ke DPC Hanura,selanjutnya melakukan hingga melaporkan data hasil verifikasi di Tim Pilkada daerah dan pusat,” tuturnya.

(Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *