Ingin Naik Sepeda Motor, Siswi SD ini Sanggup Mencuri

Avatar
Inilah kedua Siswi yang tersangka Curanmor milik tetanggannya
Inilah kedua Siswi yang tersangka Curanmor milik tetanggannya
Inilah kedua Siswi yang tersangka Curanmor milik tetanggannya
Inilah kedua Siswi yang tersangka Curanmor milik tetanggannya

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Lantaran keinginannya untuk menaiki sepeda motor belum terpenuhi, karena usia yang belum mencukupi, DP (14) Siswi Sekolah Dasar (SD) dan NS (13) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tanjungpinang, terpaksa mencuri sepeda motor tetangganya, hingga diamankan Polsek Bukit Bestari, Kamis (12/5) kemarin.

“Telah Polsek Bukit Bestari amankan, dua anak dibawah umur, Siswi SD dan SMP di Tanjungpinang, yang diduga mencuri motor Yamaha Jupiter BP 3912 TV warna hijau, milik Deviza, sebagaimana mengacu pada LP/38/2016/SPK /Polsek Bestari,” ungkap Kapolsek Bukit Bestari, Kompol A Mubin S saat menggelar Pers Release, di halaman Polsek Bestari, Sabtu (14/5) pagi.

Menurut hasil keterangan penyidik, melalui Kapolsek Bukit Bestari, menjelaskan kronologis penangkapan kedua gadis belia itu.

“Pada hari Selasa (10/5) sekira pukul 18.30 WiB, saat keduanya pulang dari surau, dan melihat sepeda motor (septor) tetangganya, jenis Jupiter warna hijau, dengan kunci tergantung di motor, mereka langsung membawa sepeda motor tersebut, dan DP mengantar NS kerumah, lalu meletakkan di semak yang berada di Jalan Sukaberenang,” terang Mubin kepada sejumlah media saat Pers Release tersebut.

Masih belum puas menggunakan motor curian itu, kata Mubin, keesokan harinya, JumatĀ  (13/5), keduanya menggunakan septor curian tersebut dan meletakkannya di Jalan Delima.

“Dari hasil penyelidikan Polsek Bukit Bestari keduanya berhasil ditangkap, dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan, perkara ini masih dalam pengembangan,” jelasnya.

Mubin menjelaskan, saat ini keduanya diduga hanya ingin memakai sepeda motor. Katanya, mereka belum sampai untuk memiliki, namun keinginan untum menaiki sepeda motor sangat tinggi.

“Pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun,” tukasnya.(Aji Anugraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *