Tanjungpinang, LintasKepri.com – Perkara sengketa lahan seluas 1,2 Ha yang terletak di simpang tiga lampu merah Jalan Ir. Sutami Kota Tanjungpinang, akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Tadi kita lihat sama-sama Pak Yus Suryana dari PN Tanjungpinang melaksanakan eksekusi lahan yang sudah dimenangkan oleh Tan Sui Ching alias Joni. Jadi, Joni sudah sah sebagai pemilik dari lahan peninggalan keluarganya itu,” kata Tim Kuasa Hukum Joni, Indra Kelana, Rabu (17/5) siang di PN Tanjungpinang.
Indra mengatakan, sebelum memenangkan perkara tersebut, pihaknya sudah melakukan jalur hukum yang cukup panjang dari tahun 2012. Kata dia jika keberatan soal eksekusi ini, silahkan menempuh jalur hukum.
“Silahkan, kita menunggu. Tujuan eksekusi tadi untuk memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Kasasi MA RI bernomor 1408 K/PDT/2014 tanggal 19 Desember 2014,” tegas Indra.
Keputusan tersebut, sambungnya, sempat ada pihak lain yakni Tan Sui Hok melakukan Peninjauan Kembali (PK), namun tidak diterima MA pada tanggal 29 Maret 2017.
“Jadi sudah jelas. Eksekusi ini pun atas perintah Kepala PN Tanjungpinang bernomor 06/Pen.Eks.G/2016/PN-TPI juncto Nomor 19/PDT.G/2012/PN-TPI tertanggal 4 Mei 2017 untuk melaksanakan keputusan MA,” katanya.
(Iskandar)