Indonesia Dukung Fatwa Hukum Mahkamah Internasional soal Palestina

Lintaskepricom
Indonesia Dukung Fatwa Hukum Mahkamah Internasional soal Palestina
Menteri Luar Negeri, Retno Marsui memberikan dukungan terhadap fatwa hukum Mahkamah Internasional terkait konsekuensi hukum atas pendudukan ilegal Israel di Palestina. Foto: X/@Menlu_RI.

Lintaskepri.com, Jakarta – Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, memberikan dukungan terhadap fatwa hukum Mahkamah Internasional terkait konsekuensi hukum atas pendudukan ilegal Israel di Palestina.

Dalam pernyataan lisan yang disampaikan di Den Haag, Belanda, pada Jumat (23/2/2024), Menlu Retno menguraikan argumen untuk memperkuat pemberian fatwa tersebut.

Menurut laporan resmi Kemlu, Retno Marsudi menyoroti dua aspek utama dalam pernyataannya.
Pertama, dari segi yurisdiksi, Menlu menegaskan kewenangan Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan fatwa hukum.

Kedua, dari segi substansi, Menlu menjelaskan bahwa kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menyampaikan konsekuensi hukumnya.

“Saya memulai dengan argumentasi terkait yurisdiksi. Mahkamah Internasional memiliki wewenang untuk memberikan advisory opinion. Tidak ada alasan bagi Mahkamah Internasional untuk tidak memberikan pendapatnya karena sesuai dengan yurisdiksi hukumnya,” kata Menlu Retno.

Menlu Retno menguraikan tiga alasan di balik argumen tersebut. Pertama, pemberian fatwa hukum tidak mengganggu proses negosiasi perdamaian karena saat ini tidak ada proses negosiasi yang sedang berlangsung.

Kedua, fatwa hukum tersebut tidak bertujuan untuk menentukan akhir dari konflik saat ini, karena solusi konflik hanya dapat dicapai melalui perundingan.

Ketiga, fatwa hukum tersebut akan membantu proses perdamaian dengan memberikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh.

Argumentasi kedua Menlu Retno berkaitan dengan substansi fatwa hukum itu sendiri.

Menurutnya, Mahkamah Internasional telah dengan jelas menyatakan bahwa Palestina berhak untuk menentukan nasib sendiri, dan hal ini telah diperkuat oleh berbagai keputusan Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB.

Menlu Retno menyampaikan empat alasan untuk argumen tersebut. Pertama, pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.

Kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Wilayah Palestina yang Diduduki.

Ketiga, Israel terus memperluas pemukiman ilegal yang melanggar hukum humaniter internasional.

Keempat, Israel menerapkan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina, yang merupakan pelanggaran hukum internasional.

Menlu Retno menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tidak ada negara yang berada di atas hukum, dan semua orang dilindungi oleh hukum.

Dia juga menekankan pentingnya aksi internasional untuk menghentikan tindakan ilegal Israel.

Sebagai informasi tambahan, Majelis Umum PBB melalui Resolusi 77/247 tahun 2022 telah meminta Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan fatwa hukum terkait konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel di Palestina.

Indonesia telah memberikan pandangan tertulis pada Juli 2023, dan 51 negara serta 3 organisasi internasional juga telah menyampaikan pernyataan lisan mereka.(*/Brm)

Editor: Brm

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini