Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang membatasi pembuatan paspor sejak diberlakukannya normal baru (new normal).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili, membenarkan pelayanan pembuatan paspor perhari hanya 50 persen.
“Pembuatan paspor yang kita layani perharinya hanya 30-40 paspor saja. Sebelum COVID-19 perharinya 60-80 paspor,” ucapnya Rabu (1/7).
Irwanto menuturkan, jam operasional pembuatan paspor tetap seperti biasa. Imigrasi juga menambah jam layanan pada Sabtu dengan nama layanan Simpatik.
Pelayanan pembuatan paspor sempat ditutup sejak 22 Maret sampai 29 Mei 2020.
“Baru kita buka kembali sejak Tanjungpinang menerapkan new normal,” kata dia.
Pelayanan pembuatan paspor ini tetap mengacu pada protokol kesehatan. Petugas dan masyarakat wajib memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak.
(cho)