Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pihak Imigrasi Tanjungpinang mengambil alih kasus penemuan 1140 buah buku paspor yang ditemukan pihak Kodim 0315/Bintan di salah satu ruko Jalan MT Haryono, Gang Iqra, pada Kamis (19/4) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Indra Kusuma mengatakan, 1140 paspor yang ditemukan tersebut dibuat pada tahun 2001 hingga 2003.
“Saat ini kami sedang menyelidiki kenapa bisa 1140 buah paspor ini bisa tersimpan di ruko tersebut,” ucapnya, Kamis (26/4).
Sementara ini pihak Imigrasi menduga paspor tersebut digunakan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dimana pada tahun diterbitkannya paspor itu, sedang marak-maraknya TKI baik legal maupun ilegal yang masuk ke Malaysia melalui Pulau Bintan.
Indra menambahkan, paspor berasal dari beberapa daerah yang ada di Indonesia. Dari hasil rekap awal, paspor dibuat dibeberapa daerah yang ada di Indonesia. Terbanyak dibuat di Tanjungpinang dengan jumlah 615 buah buku paspor.
Saat ini Imigrasi tengah berkoordinasi dengan pihak Kemenkumham Republik Indonesia untuk proses lebih lanjut terhadap temuan paspor yang tidak bertuan ini.
“Nanti kita tunggu arah dari pusat apakah akan dimusnahkan disana atau akan dimusnahkan disini 1140 buku paspor tersebut,” katanya.
(M. Danu)