Lintaskepri.com, Bintan – Imigrasi Tanjung Uban tengah melakukan penyelidikan terkait limpahan kasus dari Lanal Bintan yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal China yang masuk secara ilegal di perairan Selat Riau, Kabupaten Bintan, pada 28 Oktober lalu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tanjung Uban Kelas II, Zulkifli, menjelaskan saat ini pihaknya sedang menjalankan pra-penyelidikan atas kasus ini.
Kedua WNA tersebut yakni, Wang Yujie (30) dan Huang Xiaoxia (30), saat ini ditahan di kantor Imigrasi Tanjung Uban.
“Kami sedang melakukan pra-penyelidikan terhadap limpahan Lanal Bintan. Saat ini, dua WNA China yang ditangkap pada 28 Oktober masih kami tahan di Imigrasi,” ujarnya.
Zulkifli menyebut, kedua WNA tersebut memiliki dokumen dan paspor resmi asal China. Namun, mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur yang tidak prosedural, yang saat ini masih didalami oleh pihak Imigrasi.
“Keduanya memiliki paspor resmi asal China, namun kami masih mendalami alasan mereka menggunakan jalur non-prosedural,” tambahnya.
Kedua WNA ini terancam dikenakan Pasal 113 UU Keimigrasian Tahun 2011, dengan ancaman pidana satu tahun penjara jika terbukti bersalah. Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana, keduanya akan segera dideportasi.
“Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan pidana. Jika tidak, kami akan segera memproses deportasi mereka,” tutup Zulkifli. (Ink)
Editor: Ism