Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan salah satu konstruksi papan reklame di Jalan A Yani kilometer 6 Tanjungpinang karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum selesai.
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Hantoni melalui Kasi Ops Prayoga Dwi Putra menuturkan, konstruksi papan reklame itu milik swasta.
“Kita hentikan karena IMB hingga saat ini belum keluar dari instansi terkait,” ucapnya dikonfirmasi LintasKepri, Sabtu (25/7).
Yoga menuturkan, berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, izin konstruksi papan reklame di kilometer 6 tersebut masih proses dan sedang diurus.
“Pemantauan terus kita lakukan sembari menunggu izin keluar,” tutupnya.
(cho)