Kepri, LintasKepri.com – Gubernur Kepri Isdianto diwajibkan untuk cuti pada masa kampanye jika ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati, di salah satu kedai kopi yang ada di Tanjungpinang, Selasa (28/7).
“Jika pak Isdianto ingin maju lagi, ya harus mengambil cuti. Itu wajib. Sudah ada aturannya,” tegas Sriwati.
Menurutnya, Isdianto harus cuti terhitung sejak 26 September hingga 9 Desember 2020 mendatang.
“Jadi cutinya dimulai sejak tiga hari setelah dia mendaftar sampai berakhirnya tahapan Pilkada,” sebut Sriwati.
Dia juga mengultimatum Isdianto agar ketika kampanye tidak memakai fasilitas negara.
“Saat kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kita ingatkan itu,” tegas Sriwati lagi.
Untuk mengisi kekosongan posisi gubernur ketika Isdianto cuti, menurutnya kemungkinan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepri.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), bisa saja Pjs nya Sekda Kepri atau pejabat lainnya,” tutur Sriwati.
(san)