Tanjungpinang, LintasKepri.com – Polisi akan mengecek keabsahan ijazah Strata 1 (S1) Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang Fahmy, di laboratorium forensik (Labfor) Polri.
“Karena pandemi COVID-19, kami belum bisa mengirimkan alat bukti berupa ijazah ke laboratorium forensik (Labfor) dan meminta keterangan keluar kota seperti ke Dikti dan lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra kepada sejumlah wartawan, di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (6/5).
Rio memastikan proses penyelidikan kasus dugaan gelar akademik palsu yang digunakan Dirut BUMD tersebut hingga saat ini terus berjalan.
“Masih terus berjalan, kami juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk terlapor,” ungkapnya.
Rio menjelaskan, sesuai dengan barang bukti yang diserahkan pelapor, Dirut BUMD yang merupakan lulusan dari Fakultas Sastra di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menyandang gelar Sarjana Sastra (S.S).
“Namun terlapor malah menggunakan gelar S.Si. Apakah ada faktor kesengajaan dan apakah gelar itu syarat wajib untuk mendapatkan jabatan Dirut BUMD,” ungkapnya.
Menurut keterangan terlapor (Dirut BUMD), lanjut Kasat Reskrim, kesalahannya ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, pada saat pembuatan KTP bergelar S.Si.
“Jadi karena kesalahan itu dia selalu menggunakan gelar itu,” kata AKP Rio.
Sebelumnya, Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Fahmy memenuhi panggilan pihak kepolisian setempat, Sabtu (18/4).
Ia dipanggil polisi terkait laporan yang dilayangkan Hariyun Sagita beberapa waktu lalu, atas dugaan ijazah palsu dan gelar yang dipakai untuk mendapatkan posisi jabatan sebagai Dirut BUMD Tanjungpinang saat mendaftar.
Fahmy terlihat datang ke Polres Tanjungpinang dan memasuki ruangan Satreskrim didampingi Kuasa Hukumnya M Faizal, sekitar pukul 09.50 WIB saat itu.
Dia mengenakan kaos cokelat bercelana jeans menyandang tas saat masuk ke ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang bersama pengacaranya itu.
“Hari ini kita memenuhi pemanggilan pihak Reskrim untuk klarifikasi terkait informasi yang diterima polres soal ijazah klien saya yang menjabat sebagai Dirut BUMD Kota Tanjungpinang,” kata Faizal, Sabtu (18/4), di Mapolres Tanjungpinang.
“Kita ikuti saja prosesnya,” ungkapnya lagi.
Lima jam Fahmy diperiksa dan dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik polisi di ruangan Satreskrim, Sabtu (18/4).
“Semua pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik sudah kita jawab semua, dan segala prosesnya telah kita ikuti semua,” ucap Faizal selaku Kuasa Hukum Fahmy.
Dia membenarkan kurang lebih ada sekitar 17 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya itu.
Faizal menjelaskan, pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik seputar perkuliahan kliennya dan segala tentang laporan yang ditujukan atau disangkakan.
“Intinya kita kooperatif menghormati proses hukum yang ada. Semoga dengan proses ini, semuanya jadi terang tidak saling menuduh dan curiga. Jadi kita ikuti saja proses hukum ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Fahmy, mengaku kerjanya terganggu dengan adanya masalah ini.
“Saya pribadi sangat terganggu dengan adanya permasalahan ini, dimana saat ini kita sedang melakukan pembenahan di PT. TMB,” kata dia.
“Terpenting kita tetap menghormati proses hukam yang ada,” tutur Fahmy lagi mengakhiri.
(dar)