Tanjungpinang, LintasKepri.com – LSM ICTI Kepulauan Riau melaporkan proyek Kegiatan Penataan Kawasan Balai Adat Pulau Penyengat tahun 2017 yang dikerjakan PT. Buana Mitra Graha, melalui APBD Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar, dipastikan gagal konstruksi.
Tampak bangunan proyek tersebut yakni pelantar miring hampir 30 cm.
Ketua LSM ICTI Provinsi Kepulauan Riau, Kuncus, melaporkan hal itu secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (5/9).
Laporan diterima langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Feritas, diruang kerjanya hari itu juga.
Kuncus dalam keterangan persnya membeberkan terkait miringnya lantai pelantar dan tidak kokohnya konstruksi pondasi.
Tak sampai situ, LSM ICTI juga sudah mempelajari secara mendalam teknik pekerjaan berdasarkan siteplan sebagaimana dokumen pekerjaan.
“Kita minta kejaksaan tinggi turun tangan, usut sampai tuntas,“ tegas Kuncus.
Menurut Kuncus, belum ada tindakan teknis yang dilakukan PT. Buana Mitra Graha maupun instansi terkait sehingga dipastikan menghambat pelaksanaan pekerjaan lanjutan tahun 2018 dengan pelaksana PT. Seberong Fatra.
“Dipastikan terhambat pelaksanaan tahap kedua tahun 2018 ini,” katanya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kepri, Feritas mengucapkan terimakasih atas kepedulian rekan-rekan dari LSM ICTI. Ia berjanji akan mempelajarinya lebih lanjut laporan itu.
“Laporannya kita terima dan akan kita pelajari lebih lanjut,“ tegas Feritas.
(red)