ICC Desak Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas DPRD Bintan

Avatar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Istimewa.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Crisis Center (ICC) mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) untuk segera menetapkan tersangka kasus pemalsuan surat perjalanan dinas yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Bintan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ICC Kepri, Laode Kamaruddin mengatakan, seharusnya Kejati Kepri telah menetapkan tersangka atas laporan dari pihaknya kurang lebih setahun lamanya dilaporkan.

“Kami minta Kejati segera menuntaskan kasus ini. Karena, masyarakat telah dirugikan akibat perbuatan para oknum anggota dewan tersebut,” ungkapnya.

Kata Laode, pihaknya telah memberikan sejumlah bukti kuat terkait adanya persengkongkolan jahat oknum Dewan Kabupaten Bintan untuk memanipulasi laporan perjalanan dinas pada tahun lalu.

“Kasus tersebut seharusnya telah dituntaskan oleh Kejati Kepri dikarenakan perbuatan ini sangat merugikan negara maupun masyarakat,” tegasnya.

Laode menegaskan, ICC mengawal terus kasus ini sampai tuntas hingga akhirnya oknum dewan tersebut dapat mempertangung jawabkan perbuatannya yang dinilai sangat merugikan.

(M. Danu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *