Tanjungpinang, LintasKepri.com – Hotel CK di Jalan Raja Haji Fisabillah Km 8 Kota Tanjungpinang menunggak bayar pajak daerah hingga enam bulan. Hal itu pun dibenarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kabid Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan pada Badan Pengelolaan Keuangan Asli Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, kepada awak media mengatakan telah melayangkan surat teguran terhadap pengelola Hotel CK.
Menurutnya, dari surat teguran yang dilayangkan, manajemen Hotel CK membuat surat peryataan akan membayar tunggakan pajak.
Nazri menjelaskan bahwa Hotel CK dibagi dalam tiga manajemen yaitu hotel, restourant dan tempat hiburan.
“Yang menunggak pajak daerah adalah hotel dan restaurant,” katanya, Senin (10/7).
“CK Tanjungpinang setiap bulan memang membayar pajak. Namun, terakhir membayar pada bulan Desember 2016 lalu. Jadi, bulan Januari hingga Juni 2017 belum ada yang dibayar oleh pihak Hotel CK. Karena terlambat kita kenakan denda 2 persen dari pajak daerah. Dari pajak daerah itu 10 persennya dari penghasilan perbulan,” jelasnya.
Nazri menyebut pihak Hotel CK beralasan membayar gaji karyawan dan hutang sehingga terjadilah penunggakan pembayaran pajak daerah.
“Dalam waktu dekat ini, kita tetap melakukan tindakan. Seperti melakukan pemeriksaan atas penunggakan pembayaran pajak daerah beserta dendanya kepada pihak Hotel CK,” tutupnya.
Sementara itu, Manager Hotel CK Tanjungpinang belum dapat dikonfirmasi ketika didatangi media ini. Menurut salah satu karyawan menuturkan bahwa Manager Hotel CK sedang rapat.
(Iskandar)