Tanjungpinang, LintasKepri.com – Hotel CK Tanjungpinang membayar tunggakan pajak selama enam bulan terhitung dari Januari hingga Juni 2017 yang nilainya mencapai Rp608.808.697. Pajak ini bersumber dari hotel dan restoran.
Baca: Hotel CK Tanjungpinang Nunggak Bayar Pajak
Dari nilai yang telah dibayarkan tersebut, untuk jenis pajak hotel mengalami penunggakan dengan total Rp417.511.280, sedangkan pajak restoran Rp191.297.417.
“Pihak Hotel CK Tanjungpinang telah melunasi tunggakan pajak selama enam bulan. Mereka datang sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Kita merasa terbantu setelah diberitakan oleh sejumlah media, dan pihak CK pun langsung melakukan pembayaran,” kata Kabid Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, Selasa (11/7), diruang kerjanya sembari menunjukan rekap data pajak Hotel CK.
Selain itu, kata Nazri, Hotel CK Tanjungpinang juga melakukan pembayaran denda yang dikenakan pemerintah setempat akibat menunggak.
Denda yang dikenakan ke Hotel CK mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 61 dan 62 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel dan Restoran.
“Denda yang dibayar untuk pajak hotel Rp21.172.798, dan Restoran Rp9.583.913,” jelas Nazri.
Untuk pajak tempat hiburan di hotel ini, Nazri menyebut tidak ada masalah. Hanya saja menurutnya pihak Hotel CK beralasan tunggakan disebabkan masih banyaknya pasca kegiatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang belum dibayar.
“CK Tanjungpinang beralasan masih banyak tunggakan kegiatan pemerintah,” tuturnya.
Nazri berharap wajib pajak membayar tepat waktu. Pihaknya tak segan-segan akan memberi tindakan tegas jika wajib pajak melanggar aturan.
“Tindakan tegas bisa langsung pencabutan izin,” katanya.
(Iskandar)