Tanjungpinang, LintasKepri.com – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, ternyata sudah mengembalikan uang sebesar Rp2,3 miliar ke kas daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) beberapa hari lalu.
Hal ini diungkap oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Sugeng Riadi, Senin (3/1).
“Lupa kapan dikembalikannya. Kami dapat info, pertanyakan juga, ada buktinya disampaikan ke kami (jaksa),” katanya.
Selain Rahma, sambung Sugeng, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, juga mengembalikan uang sebesar Rp139 juta.
“Endang Abdullah juga mengembalikan sebesar Rp139 juta,” tuturnya.
Rahma dan Endang, lanjut Sugeng, mengembalikan uang tersebut untuk menyudahi konflik berkepanjangan terkait TPP ASN.
“Uang dikembalikan, tapi kasus tetap kita proses,” tegasnya.
Hingga saat ini, kata Sugeng, sudah 9 orang diperiksa termasuk Rahma-Endang soal TPP ASN.
“Lagi proses penyidikan. Kalau sudah kelar baru diekspos,” tutupnya.
Kasus ini bergulir setelah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang melapor ke Kejati Kepri pada Kamis (14/10) lalu. Saat itu Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi membawa sejumlah berkas dan bukti.
(dar)