Lintas Kepri

Infromasi

Honor Guru Non ASN Diharapkan Jadi Prioritas

Sep 27, 2018

_mg_3007Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri tentang Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Kepri 2018 di Ruang Rapat Paripurna, Dompak, Kamis (27/9).

Enam fraksi DPRD Kepri memberikan pendapat dan masukan ke Pemerintah Provinsi Kepri dalam pembahasan APBD-P 2018.

Fraksi PDIP Sahat Sianturi berharap, penyesuaian APBD tahun 2018 nantinya akan berdampak semakin meningkatnya kinerja birokrasi, pelayanan kepada masyarakat dan memperbaiki pembangunan daerah sesuai dengan anggaran perubahan yang akan ditetapkan nantinya dan kemampuan APBD yang defisit saat ini.

“Kami berharap persoalan tunda bayar yang masih tersisa di tahun 2017 agar sesegera mungkin diselesaikan yang mana ada kurang kebih Rp1 Milyar sampai saat ini belum terbayarkan,” imbuhnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Golkar, Taba Iskandar, menyampaikan pandangan fraksinya dalam APBD murni sebelumnya sudah disepakati bahwa kenaikan gaji guru non ASN dari nilai Rp1 juta menjadi Rp2 juta perbulan, dianggarkan melalui APBDP tahun 2018 ini.

Namun saat ini belum bisa dilaksanakan di APBDP tahun ini karena anggaran yang dimaksud belum juga mampu dianggarkan oleh TAPD dan Banggar DPRD Kepri.

“Fraksi Partai Golkar meminta dengan segala hormat mengingatkan kita semua baik tim Banggar DPRD maupun tim TAPD Provinsi Kepulauan Riau agar kiranya honor guru dapat menjadi skala prioritas pada penyusunan anggaran tahun 2019,” ungkapnya.

_mg_2992Kemudian fraksi Demokrat Plus, melalui juru bicaranya Joko Nugroho mengatakan, fraksi Partai Demokrat Plus mendukung efisiensi anggaran.

Defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dimaknai bahwa pembiayaan belanja pembangunan dipastikan berkuran atau tidak memenuhi anggaran yang dibutuhkan.

“Dalam hal ini anggaran yang bersifat rutin untuk gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan lainnya sesuai ketentuan tidak dapat dikurangi kecuali ada kebijakan yang disepakati seperti misalanya biaya perjalanan dinas sudah pantas dikurangi dan biaya seremoni sudah pantas dihilangkan,” katanya.

Terkait tunda bayar yang disepakati dibayarkan 2017, dibayarkan 2018 jumlahnya semua Rp85 Milyar ternyata masih ada pihak ke tiga yang mengklaim haknya yang tidak tercantum pada Perkada.

Ketua DPRD Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, meminta kepada TAPD Kepri untuk memeriksa satu persatu apa yang disampaikan dalam Perkada untuk pembayaran yang Rp85 Milyar.

“Jika seandainya ada didalam Perkada segera direalisasikan, namun jika belum agar dicarikan jalan keluar untuk menyelesaikannya,” pesannya.

(hms)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *