Anambas, Lintaskepri.com – Himpunann Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menolak atas rekomendasi Pansus nelayan DPRD KKA di Dirjen Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan di Kementerian Kelauatan Dan Perikanan.Penolakan tersebut disampaikan HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas saat konferensi pers, selasa (6/3/18) sekira pukul 11.00 wib di gedung Posyandu Melati, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.
Sekretaris DPC HNSI KKA, Dedy Syahputra mengatakan bahwa pansus nelayan DPRD KKA tidak menjalankan komitmen bersama dan mengakomodir sesungguhnya atas tuntuan DPC HNSI KKA serta nelayan.
“Ini telah terjadi pembohongan publik, karena Pansus nelayan DPRD KKA dengan lantang mengatakan kepada masyarakat nelayan akan bersama-sama DPC HNSI KKA menyikapi persoalan tersebut di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia dan banyak pokok-pokok persoalan yang sesungguhnya tidak dilihat Pansus nelayan DPRD KKA, seperti proses perizinan, pengawasan, penindakan, pencegahan dan legalitas hukum atas persoalan jaring lonceng atau muro ami”, ucapnya.
Ketua harian DPC HNSI KKA , M Yusuf dengan tegas mengatakan bahwa sudah terjadi pembohongan publik.
“Artinya dari awal mereka mengatakan akan melibatkan bersama DPC HNSI KKA supaya sesuai dengan tuntutan nelayan, tapi kita menilai pansus nelayan hanya melihat 2 (dua) persoalan, yaitu keresahan masyakarat atas adanya ABK kapal dilingkungan masyarakat dan pelanggaran wilayah tangkap dilaut”, tegasnya.
Sampai saat ini, sambungnya pansus nelayan belum pernah memanggil instansi terkait untuk melihat proses perizinan dan persoalan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kita merasa kecewa, persoalan belum selesai sudah ke provinsi dan terlihat tergesa-gesa”, ungkapnya.
Ketua unit HNSI Siantan, Muslimin mengatakan dari awal Pansus nelayan sudah berkomitmen bersama-sama dengan HNSI untuk membenahi persoalan ini dari bawah dan sampai keatas tapi kenyataan separuh jalan mereka sudah berubah haluan.
“Kita sangat kecewa dengan kejadian saat ini, kami tidak dilibatkann oleh mereka untuk bersama-sama sampai masalah nelayan ini selesai, padahal itu komitmen awal”, ungkitnya.
Tujuan DPC HNSI, lanjutnya bukan untuk mengintervensi kerja Pansus DRPD KKA. HNSI KKA ingin hadir bersama-sama dan menyampaikan solusi-solusi atas persoalan nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Mudah-mudahan dengan adanya konferensi pers ini, supaya masyarakat nelayan tahu bahwa DPC HNSI KKA sudah bekerja, tapi Pansus nelayan DPRD KKA yang tidak komitmen dan seruis atas persoalan nelayan.
Wakil ketua HNSI KKA, Edy Londo mengancam DPC HNSI KKA dan nelayan akan mengambil sikap sendiri, dikarenakan tidak adanya komitmen Pansus nelayan DPRD KKA kepada HNSI dan nelayan. Dia menilai banyak hal yang tidak sesuai dengan harapan dari tuntutan DPC HNSI KKA dan nelayan.
“Kita berbuat demi kebaikan nelayan kedepan, tapi timbul tanya atas sikap pansus nelayan DPRD KKA tidak sesuai dengan komitmen awal dan seperti main kucing-kucingan kepada DPC HNSI KKA, kalau begini kami akan mengambil sikap”, tanyanya.
Hal serupa dikatakan Wakil Ketua DPC HNSI KKA, Supardi Umar bahwa DPC HNSI KKA menolak rekomendasi dan penyampaian Pansus nelayan DPRD KKA karena tidak melibatkan DPC HNSI KKA.
“Apapun rekomendasi Pansus DPRD KKA kami tolak, keinginan DPC HNSI KKA kita bersama-sama dan saling memperkuat, agar tuntas persoalan nelayan Anambas, “ujarnya.
(Fir)