Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Jumat (12/7) petang.
Pantauan dilapangan, tampak hilir mudik petugas KPK di rumah dinas gubernur dengan menggunakan masker. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.
“Belum lagi bang, masih lama lagi nih, kemungkinan sampai malam,” ucap salah seorang petugas kepolisian di lokasi, Jumat (12/7).
Tampak juga Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie masuk ke rumah dinas gubernur.
Efendri Alie belum bisa memastikan KPK selesai menggeledah rumah dinas Nurdin Basirun. Dia mengatakan sampai malam.
Hingga berita ini dimuat, tim KPK masih terus melakukan penggeledahan.
Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka berkaitan dengan suap dan gratifikasi.
Nurdin diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono), dan ABK (Abu Bakar),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) dilansir dari detik.com.
(cho)