Tanjungpinang, LintasKepri.com – Seorang pegawai (ASN) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau (Dispora Kepri) terjaring razia protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan oleh Satpol PP Tanjungpinang bersama TNI-Polri di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Senin (30/11).
Pegawai Dispora Kepri itu diketahui bernama Joran. Ia terjaring razia prokes di depan Hotel CK Tanjungpinang saat hendak pulang ke rumahnya dari kantor.
“Lupa saya bawa masker. Saya sadar dan salah telah melanggar aturan dengan tidak memakai masker serta menerima sanksi yang diberikan oleh pihak Satpol PP Kota Tanjungpinang,” ucapnya usai membayar denda administrasi kepada petugas.
ASN ini mengaku baru sekali melanggar aturan tidak memakai masker saat keluar rumah atau bepergian.
Di lokasi juga terlihat puluhan orang terjaring razia. Ada yang memilih sanksi administrasi dan ada pula yang memilih kerja sosial.
Petugas melakukan razia prokes dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di dua lokasi yakni di Jalan Raja Haji Fisabilillah dan Gatot Subroto Kota Tanjungpinang.
(cho)