Tanjungpinang, LintasKepri.com – Hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, AE dan KV ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Srimulyo Nomor 20 RT 004 RW 002 Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Selasa (7/7), sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan ini, kata Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudja, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan.
“Ternyata benar informasi itu. Lalu dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku didalam rumah. Pada saat mau penangkapan, semua pintu rumah dan jendela tertutup,” ujar Ronny, Rabu (8/7) dini hari.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor (18,28 gram), 1 unit timbangan digital berwarna hitam silver, 3 buah alat hisap sabu, 3 buah mancis yang sudah di modifikasi, 1 buah piala, 1 buah kotak kaleng warna hitam, 1 unit handphone merk OPPO F 11 warna hitam beserta kartu didalamnya, dan 2 unit handphone merk Nokia warna hitam beserta kartu didalamnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka kita ancam kurungan penjara selama 4 tahun keatas,” demikian kata Kasat.
(san)