Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sepasang suami istri yang merupakan terdakwa kasus narkotika, Izwan Fadli Nasution dan Handayani Theresia Siregar menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (25/6).
Pada awal sidang, Izwan mengaku sebagai mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Hakim Ketua.
“Saya mantan anggota TNI yang mulia,” ujar Izwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua terkait identitas terdakwa.
Setelah itu, Hakim Ketua mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahdianawati untuk membacakan dakwaan.
JPU mendakwa Izwan dan Handayani dengan dakwaan berlapis. Untuk dakwaan pertama, JPU menjerat kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat melanggar Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan ketiga perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
JPU mengatakan, penangkapan kedua terdakwa berawal ketika terdakwa Izwan berkomunikasi dengan Yuyun (DPO) terkait peta lokasi diletakkannya sabu-sabu. Selanjutnya terdakwa Izwan pergi ke Jalan Kesehatan Tanjungpinang.
Namun sebelumnya Yuyun memberikan informasi bahwa sabu-sabu itu dibungkus kedalam bungkus Jasjus warna hijau dibawah tiang listrik. Selanjutnya terdakwa mengambil paket sabu tersebut.
Setelah berhasil mendapatkan paket sabu itu, sambung JPU, sabu tersebut dibawa terdakwa ke rumahnya di Perumahan Kuantan Indah, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
“Setelah sampai dirumah, Izwan membagi sabu yang diambilnya kedalam 8 paket kecil,” tutur JPU.
Usai membagikan sabu dalam 8 paket kecil, Izwan mau keluar rumah. Namun sempat dilarang oleh Sri Handayani karena takut ditangkap Polisi.
“Sempat dilarang, barang haram tersebut akhirnya dititipkan ke istrinya dan disimpan didalam kantong celananya,” kata JPU.
Belum sempat pergi, kedua terdakwa didatangi anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang.
“Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 8 paket kecil sabu seberat 4,38 gram yang merupakan milik terdakwa Izwan,” katanya.
Dengan adanya temuan 8 paket kecil sabu, Izwan dan Handayani dibawa ke Polres Tanjungpinang.
Setelah JPU membacakan dakwaan, Hakim Ketua menunda sidang hingga Kamis (2/7) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(san)