LINTASKEPRI.COM, Tanjungpinang – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 H. TS. Arif Fadilah meninjau hari pertama berlakunya Surat Edaran tentang Peniadaan Perjalanan Orang selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 dalam rangka Pencegehan dan Penghentian Penyebaran Covid-19 di pelabuhan Sri Bintanpura, Tanjungpinang, Kamis (6/5).
Dalam kesempatan itu, Sekdaprov masuk di bilik konter GeNose Covid-19 sekalian melakukan percobaan alatnya yang keberlakuan surat nya selama 24 jam.
“Setelah mendapat dokumen GeNose, kita terus ke konter tiket, disini penjaga konter agar menyampaikan persyaratan bagi penumpang yang boleh berangkat,” ujar Arif.
Selanjutnya, Arif melihat cara kerja dimeja antri validasi dokumen GeNose yang berlaku selama 24 jam tersebut, baru menunggu keberangkatan dan pengecekan suhu Karantina Kesehatan Pelabuhan.
“Pengawasan arus mudik ini harus kita terapkan dengan ketat sampai penumpang turun ke ponton dan pembatasan penumpang 50 persen, agar penekanan penyebaran Covid-19 benar-benar menurun,”ungkapnya.
Selain itu, Arif meminta GeNose di setiap pelabuhan sudah tidak ada persoalan lagi, tinggal berjalannya pengawasan arus yang ketat saja untuk benar-benar disesuaikan dengan volume aturan.
“Kalau terjadi positif, akan ditest ulang dan jalur evakuasi harus sudah disiapkan serta ambulance yang siap terparkir,” pintanya.
Terakhir, Sekdaprov berharap agar pangkal pelabuhan dikasi pemberitahuan seperti spanduk bertuliskan persyaratan-persyaratan yang diperlukan agar penumpang tidak menumpuk dalam pelabuhan.
“Jadi penumpang kalau sudah tahu tidak ada alasan lain lagi untuk masuk ke pelabuhan dan kalau tidak lengkap dengan sendirinya penumpang kembali dan kalau lengkap mereka melanjutkan,” tutup Arif.
Tampak mendampingi Kasat Pol PP Teddy Mar, Kadis Perindag Burhanudin, GM Pelindo I Tanjungpinang Yusrizal, Kepala KSOP Tanjungpinang Mappeaty, Wakil Satgas Penanganan Covid-19 Tjetjep Yudiana, beserta Satgas Penanganan Covid-19 di pelabuhan.
Narasi/Foto: Humprohub Setda Kepri.