Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Dihari pertama masuk sekolah, Senin (27/7) mendatang, siswa baru diwajibkan diantarkan wali murid kesekolah, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang di tuangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), Nomor 21 Tahun 2015 tentang penumbuhan Budi Pekerti.
Ungkapan diatas dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Drs. HZ Dadang AG M si, ketika ditemui wartawan dikantor Walikota Tanjungpinang, Jl Daeng Marewa Senggarang, Rabu (22/07).”Sebenarnya hal tersebut sudah kita lakukan selama ini. Namun kembali ditegaskan agar hubungan guru dan orang tua siswa lebih dekat,” ungkap Dadang.
Kemudian lanjut Dadang,”Aturan menteri tersebut hanya untuk mempertegas kembali bahwa hal tersebut wajib dilakukan, aturan menteri tersebut bertujuan agar wali murid dapat turut andil mengikuti proses peningkatan budi pekerti kepada anak. Orang tua hendaknya ikut andil dalam kemajuan pendidikan anak. Dimana dalam pendidikan karakter, orang tua juga harus dilibatkan dalam tumbuh kembang anak,” tambahnya.
Masih Dadang.”Disamping itu, Menteri juga menegaskan kepada orang tua siswa diharuskan mengantar anaknya sampai ke dalam kelas dan berkomunikasi dengan guru, guna membicarakan apa saja yang perlu diperhatikan. Aturan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SLTP hingga SLTA,”Terang Dadang.
Ditambahkan Dadang.”Selain aturan tersebut, nantinya di setiap sekolah akan ada kebiasaan baru yang harus dibiasakan oleh guru dan siswa, yaitu mengatur tentang Nasionalisme untuk siswa sesuai dengan aturan Kemendikbud, menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada saat pertama masuk kelas dan akan pulang sekolah,” paparnya.
Selanjutnya Dadang berharap, dengan dilakukannya hal tersebut para siswa memiliki rasa Nasionalisme terhadap Bangsanya, serta supaya siswa dapat mengingat lagu kebangsaan Negaranya.”Tutup Dadang. (Is)