Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) berencana memanggil dan memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Pajak pada BP2RD Kota Tanjungpinang hari ini Rabu (6/11).
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, mengatakan menjadwalkan akan memeriksa Kabid Penetapan Pajak pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pemeriksaan yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang,” ucapnya, Rabu (6/11).
Kejari juga akan memanggil kembali Kepala BP2RD Riany untuk dimintai keterangan.
“Kepala BP2RD kita periksa kembali, dan ini pemeriksaan lanjutan yang kemarin,” katanya.
Saat ditanya kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor (diduga pelaku), Rizky belum bisa menentukan kapan akan dipanggil.
“Belum tau lagi kapan akan dipanggil, karena banyak yang molor pihak-pihak yang kita panggil kemarin,” katanya.
(cho)