Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini yang Dilakukan Kejari Tanjungpinang

Avatar
Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh setiap tanggal 09 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang membagi-bagikan sticker anti korupsi kepada warga dan sejumlah pengendara roda dua maupun empat di lampu merah Jalan Basuki Rahmat, Jumat (9/12).
Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh setiap tanggal 09 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang membagi-bagikan sticker anti korupsi kepada warga dan sejumlah pengendara roda dua maupun empat di lampu merah Jalan Basuki Rahmat, Jumat (9/12).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh setiap tanggal 09 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang membagi-bagikan sticker anti korupsi kepada warga dan sejumlah pengendara roda dua maupun empat di lampu merah Jalan Basuki Rahmat, Jumat (9/12).

Kepala Kejari Tanjungpinang Harry Ahmad Pribadi mengatakan, peringatan tersebut yang diperingati pada hari ini, melaksanakan pembagian sticker anti korupsi kepada seluruh pengguna jalan yang melintas dan warga Ibukota Provinsi Kepri, Tanjungpinang.

“Agar masyarakat Kota Tanjungpinang dapat menghindari bahaya korupsi,” tegasnya saat ditemui.

Menurutnya, korupsi dapat merusak pembangunan serta mental generasi Indonesia. Harry juga menjelaskan pada intinya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan secara berkesinambungan.

Dalam pemberantasan korupsi diharapkan dapat bersinergi antara pihak kepolisian, kejaksaan dan KPK, sehingga kejahatan ini terorganisir dengan baik.

“Diharapkan pihak polisi, kejaksaan dan KPK dapat bekerjasama dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Kepala Kejari Tanjungpinang Harry Ahmad Pribadi saat diwawancara Jurnalis di Kantor Kejari Tanjungpinang, Jumat (9/12).
Kepala Kejari Tanjungpinang Harry Ahmad Pribadi saat diwawancara Jurnalis di Kantor Kejari Tanjungpinang, Jumat (9/12).

Kepala Kejari ini menjelaskan, ‎dalam pemberantasan korupsi memiliki dua tindakan yaitu tindakan prefentif dan represif.

Kasus tindak pidana korupsi sebenarnya menjadi pokok permasalahan dan tidak hanya menahan terdakwa, tetapi yang paling penting adalah pengembalian kerugian yang dialami suatu negara.

“Pemberantasan korupsi, menjadi pokok permasalahannya adalah pengembalian kerugian negara,” tegas Harry.

Kata dia berdasarkan ‎perintah presiden, seluruh pembangunan-pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota atau Pemerintah Daerah harus dilakukan pendampingan pihak kejaksaan atau TP4D Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Harry memberitahu bahwasanya Tim TP4D Kejari Tanjungpinang sudah mendampingi 11 instansi yang saat ini melakukan pembangunan di Ibukota Provinsi Kepri, Tanjungpinang. (dar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *