Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Plt Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang Hantoni, menegaskan bahwa tugas Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) bukan pengawasan bangunan gedung.
“Sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 255, 256 dan 257 tugas Satpol PP adalah penegak Perda,” tegasnya dijumpai LintasKepri, Rabu (26/6).
Hantoni menjelaskan, didalam undang-undang itu jelas bahwa tugas Satpol PP penegak Perda bukan pengawasan terhadap bangunan gedung.
Didalam Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung juga tertuang bahwasanya dinas terkait melakukan pengawasan berkala dalam rangka pembinaan dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.
“Pengawasan itu adalah tugas dari masing-masing instansi terkait yang memberikan dan mengeluarkan izin,” ungkapnya.
Hantoni tak ingin Satpol PP Tanjungpinang disalahkan soal bangunan gedung yang tak memiliki izin karena pengawasan berada di OPD atau instansi terkait.
“Kenapa selalu kita yang disalahkan karena tidak melakukan pengawasan atas pembangunan. Ini yang harus kita luruskan dan sampaikan bahwa Satpol PP penegak Perda bukan pengawasan. Tugas pengawasan itu instansi terkait atau OPD,” paparnya lagi.
Hantoni menjelaskan, dalam menegakkan Perda, Satpol PP tidak semena-mena atau sembarangan. Kata dia harus ada laporan dari instansi terkait.
“Setelah itu barulah kita bisa melakukan penindakan sesuai Perda,” tegasnya.
Hantoni juga ingin meluruskan apa yang dikatakan oleh anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang Ashady Selayar kemarin melalui pemberitaan di media ini.
Hantoni mengungkapkan kalau Pemko Tanjungpinang dalam hal ini Satpol PP kurang optimal dalam menegakkan Perda, perlu diketahui tugas Satpol PP sebagai penegak Perda bukan pengawasan.
“Kita juga sepaham dan sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Walikota Tanjungpinang Syahrul bahwasanya saat ini jumlah personil Satpol PP kurang. Sementara, laporan dari masyarakat banyak dan harus ditindaklanjuti. Maka terjadilah ketidakseimbangan antara permasalahan dengan laporan masyarakat yang harus ditindaklanjuti,” tutupnya.
(cho)