Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali menggelar sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Aman alias Asun, Selasa (23/06).
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa, yakni adik kandung Asun, Katrine.
Kepada Ketua Majelis Hakim Marudut P Sihaloho, Katrine mengaku jika dia memiliki 2 buku tabungan BCA yang ia buat pada tahun 2017.
“Pada tahun 2017 saya buat buku tabungan dengan saldo Rp170 juta. Pada bulan 5 saya titipkan ke abang saya,” tutur Katrine.
Katrine beralasan menitipkan buku tabungan ke Asun karena ia pergi bekerja ke Singapura.
“Saya titip di abang pada bulan 5 (Mei) 2017. Karena mau kerja di Singapura. Makanya titip sama abang. Kerja jaga anak dari tahun 2017 hingga 2019. Gaji disana 2 ribu dolar (Rp20 Juta),” terang Katrine.
Dua buku tabungan itu, sambung Katrine, untuk anak dia. Namun, dengan nama atas dirinya.
“Tabungan untuk kuliah anak dan biaya hidup,” ucapnya.
Namun sayang, keterangan Katrine berbelit-belit dan dipatahkan oleh Hakim Ketua.
“Mana ada saldo kamu awal buka tabungan Rp170 juta. Tapi ini tanggal 3 April 2017 kamu buka tabungan dengan uang Rp1 juta,” tegas Hakim Ketua sambil melihatkan buku tabungan BCA milik Katrine.
Setelah dilihatkan buku tabungan, Katrine terdiam dan kembali berbelit dengan alasan lupa karena sudah lama.
“Lupa saya pak. Itu sudah lama. Saya kurang tau berapa saldonya pas bulan 5,” ujar Katrine sambil berkelit.
Melihat gelagat tidak baik dari Katrine, Hakim Ketua langsung meminta agar pemeriksaan Katrine sebagai saksi diberhentikan.
Hakim sempat merekam suara Katrine agar bisa dijadikan bukti jika Katrine melakukan tindak pidana pemberian keterangan palsu di pengadilan.
“Sudah kamu sudah kembali ke tempat. Takutnya kalau diteruskan, kamu akan beri keterangan palsu. Nanti celaka kamu,” kata Hakim Ketua dengan nada kesal.
Setelah berhenti memeriksa Katrine, Hakim Ketua menunda sidang hingga Selasa (30/06) dengan agenda Tuntutan oleh JPU Zaldi Akri.
Seperti diketahui, Asun merupakan terdakwa TPPU didasarkan pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Tanjungpinang nomor: SPDP/52/VII/ 2018/Resnarkoba tanggal 21 Juli 2018, yang dikeluarkan mantan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali S.IP, MH dalam tindak pidana narkoba.
Asun sendiri, ditangkap dan diamankan polisi setelah sebelumnya Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap Ijak Khung alias Apek pemilik pil ekstasi.
Atas penangkapan tersebut, selanjutnya Satnakorba Polres Tanjungpinang menangkap tersangka Aman alias Asun di rumahnya Jalan Rawasari Tanjungpinang.
(san)