Tanjungpinang, LintasKepri.com – Wacana pemerintah membuat Kartu Identitas Anak (KIA), dimana Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri menjadi daerah percontohan harus terkendala dalam hal pencetakan dikarenakan keterbatasan alat dan habisnya tinta saat ini.
“Kita sudah dapat blankonya. Namun belum bisa melakukan pencetakan karena keterbatasan alat cetak dan juga tidak adanya tinta. Pengadaan tinta saat ini dilakukan oleh Disduk Provinsi Kepri,” kata Plt Disdukcapil Kota Tanjungpinang, dr. Eka Hanasarianto, Selasa (30/8) kemarin.
Ia menerangkan, data anak untuk penerbitan KIA berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Target usia yakni 0-18 tahun dan anak wajib mengantongi Akta Kelahiran.
Anak yang belum memiliki Akta Kelahiran sekitar 30 persen. Namun Eka tidak menyebut berapa jumlahnya.
Alasan Kota Tanjungpinang menjadi percontohan, kata Eka, karena pencetakan Akta Kelahiran di Tanjungpinang ditahun sebelumnya mencapai diatas 70 persen. Ia juga menyebut saat ini perekaman e-KTP menjadi prioritas disamping KIA.
“Berhubung keterbatasan alat dan apabila tinda sudah ada, e-KTP lebih di prioritaskan dari pada KIA,” tegasnya.
Eka menuturkan, orang tua anak tidak perlu mendaftar untuk membuat KIA. Karena Disdukcapil menerbitkan berdasarkan KK. Hanya saja sang anak yang akan mendapatkan KIA cukup datang ke Disdukcapil Kota Tanjungpinang untuk dilakukan pemotretan (foto).
Sebelumnya sosialisasi dalam rangka pelaksanaan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Tanjungpinang tahun 2016 di laksanakan di Hotel Bintan Plaza.
Eka Hanasarianto Plt Disdukcapil Tanjungpinang dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk mengetahui persyaratan penerbitan KIA, spesifikasi blanko, formasi, penulisan KIA, kalimat dan penerbitan KIA.
Peserta sosialisasi di ikuti 55 orang, yang terdiri dari direktur dan kepala rumah sakit se-Kota Tanjungpinang, pengurus tim penggerak PKK, pimpinan rumah sakit dan klinik bersalin, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kepala Sekolah se-Kota Tanjungpinang, ketua yayasan dan panti asuhan Kota Tanjungpinang.
”Untuk memperoleh kartu identitas anak (KIA) persyaratannya cukup menyerahkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran saja atau surat keterangan lahir dari Bidan,” ujar Eka, Rabu (15/6) kemarin.
Sosialisasi tersebut dihadiri narasumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Puji Astuti.
Kegiatan di buka langsung oleh Walikota Tanjungpinang.
Pada saat itu, Lis mengatakan untuk pembuatan KIA, dinas terkait harus jemput bola dengan datang langsung melakukan pendataan.
“Jangan menunggu yang mendaftar datang. Kita harapkan dengan adanya KIA ini, administrasi berkaitan dengan kependudukan ke depannya bisa sinkron antara satu data dengan data yang lain,” kata Lis saat itu. (dar)