Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Marolop Simamora SH mengingatkan salah satu saksi yakni Ali Piliang untuk tidak berubah-ubah dalam memberikan keterangan dalam perkara Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Bintan Centre yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Beni Siswanto SH.
“Saudara saksi, saya hanya mengingatkan kembali, keterangan saudara pada terdakwa Slamet berbeda dengan keterangan saudara untuk terdakwa Asep Nana Suryana, keterangan saudara berubah-ubah,” katanya dalam agenda keterangan saksi perkara Pungli Pasar Bincen yang dikelola BUMD Tanjungpinang, Rabu (5/7).
Ali merupakan satu dari tiga saksi yang dihadirkan. Ia merupakan penyewa kios nomor 7C di Pasar Bintan Center yang dikelola BUMD Tanjungpinang.
Peringatan Hakim kepada saksi Ali Piliang mengingat dalam keterangannya, Hakim beranggapan Ali Piliang berbeda dalam menjelaskan kronologis pembayaran uang sewa penempatan kios di pasar tersebut.
“Yang saudara ketahui jelaskan saja, dua terdakwa ini dengan perkara yang sama,” tegas Hakim Marolop Simamora SH.
Dalam kesaksian Ali di persidangan, dia menjelaskan telah menyewa kios di Pasar Bintan Center seharga Rp8 Juta melalui Pengawas BUMD di Bintan Centre, Slamet dan dihadapkan kepada Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana.
Ali mengaku mengenal Asep sebagai pimpinan di salah satu Perusda Kota Tanjungpinang itu sewaktu membayar kios bersama Slamet.
“Saya ditawarkan sewa kios dengan harga Rp10 juta dari Slamet, berapa hari kemudian saya dihubungi tentang bagaimana kelanjutannya. Saya pikirkan lagi, saya nego, dan saya sanggup membayar Rp7 Juta, kemudian saya tambah Rp1 Juta,” kata Ali.
Dalam kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim, karena kesanggupannya dan keinginannya membayar kios, menyanggupi untuk menyewa kios tersebut. Ali langsung menyerahkan uang tersebut kepada Asep. Namun dalam kwitansi pembayaran hanya Rp5 Juta.
“Setelah saya kasih uang, saya tanya, pegangan saya apa pak, ada dikasih kwitansi 2 lembar, 1 kwitansi Rp5 Juta satu lagi Rp198 ribu,” katanya.
Kwitansi pembayaran kios dibuat oleh salah satu staf di BUMD Tanjungpinang. Namun Ali tidak menyebut siapa nama orang tersebut. Namun JPU menunjukan bukti. Ali tidak mengetahui berapa lama jangka waktu dia menyewa.
“Kejadiannya 3 Maret. SPnya akan dibikin dulu berapa hari kemudian diambil dibawah berupa kwitansi,” tuturnya.
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Asep Nana Suryana untuk bertanya dan menyampaikan keberatan atas kesaksian Ali Piliang.
Asep menyatakan tidak ada konspirasi antara dirinya dengan Slamet. Dia merasa keberatan soal jumlah uang senilai Rp8 Juta yang diberikan Ali untuk menyewa sebuah kios.
“Yang tidak benar mengenai jumlah uang. Menurut saya hanya Rp5.200.000,” jelas Asep.
Ketua Majelis Hakim Marolop Simamora SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Purwaningsi SH dan Jonni Gultom menunda sidang tersebut hingga 10 Juli 2017 dengan agenda masih keterangan saksi.
(red/Iskandar)