– Terbukti Melakukan Cabul Terhadap Anak Didik PH Banding
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis terdakwa kasus pencabulan terhadap anak didik, Juni Baharuddin alias John (39), selama 5 tahun penjara, Kamis (10/11).
Terdakwa merupakan seorang guru ngaji di Jalan Sultan Machmud, Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari.
Majelis hakim yang dipimpin Windy Ratnasari SH MH, selain memvonis John selama 5 tahun penjara, ditambah denda Rp300 juta, subsider 1 bulan penjara.
Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dari Kajaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya selama 7 tahun penjara dengan denda 300 juta subsider 3 bulan.
“Terdakwa Juni Baharuddin alias pak John, diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ucap majelis hakim Windy Ratna Sari, dalam sidang di PN Tanjungpinang.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur, di dalam kamar tidurnya saat mengajarkan mengaji terhadap tiga orang saksi korban, secara berlanjut sejak 2014 hingga 2016, sebelum terdakwa diamankan aparat kepolisian.
Dalam sidang terungkap, perbuatan tersebut terjadi ketika terdakwa yang kondisi lumpuh (disabilitas) bertindak untuk mengajar mengaji terhadap tiga anak didiknya yang masih dibawah umur yakni 8 hingga 10 tahun, di rumahnya di Jalan Sultan Machmud, Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari.
Kemudian terdakwa melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak didiknya dengan cara memasukkan tangannya ke dalam rok korban. Hal itu dilakukan ketika terdakwa berada didalam kamarnya. Kemudian korban diminta untuk mendekat ketempat tidurnya, sambil mengajar mengaji.
Fakta tersebut didasari keterangan sejumlah saksi korban, serta hasil fisum medis Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri.
“Perbuatan terdakwa diyakni terbukti dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur,” ungkap hakim.
Menyikapi vonis majelis hakim tersebut, terdakwa Juni Baharuddin alias pak John, melalui Penasehat Hukumnya (PH), Saharudin Satar, Muhammad Farid dan M Indra Kelana SH masih menyampaikan pikir-pikir selama 7 hari batas waktu yang diberikan majelis hakim.
Usai sidang, Indra menyampaikan keberatan, karena tidak sesuai dengan fakta, termasuk keterangan sejumlah saksi dipersidangan.
“Faktanya, hasil fisum dari rumah sakit, ternyata alat kelamin korban tidak rusak (masih utuh),” kata Indra.
“Pada intinya Banding, kalau terdakwa sudah keberatan, terdakwa tak melakukan, fakta yang diabaikan, putusan yang diabaikan, tolak ukur dan pertimbangan majelis hakim yang kita masih harapkan,” tambahnya lagi.
Sebagaimana diberitakan, dugaan kasus pencabulan menimpa bocah yang sedang belajar mengaji oleh gurunya tersebut terungkap atas kecurigaan salah satu orang tua anak korban yang menemukan bercak darah di celana dalam anaknya.
Kemudian, orang tua korban tersebut menanyakan kepada anaknya yang tidak mau pergi belajar mengaji lantaran merasa ketakutan dipegang kemaluannya oleh terdakwa. Orang tua korban itu langsung melapor ke pihak kepolisian, guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Wae)