Tanjungpinang, LintasKepri.com – Seorang pria berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial BS, diciduk polisi lantaran menggunakan sabu, Senin (9/4), sekira pukul 22.00 WIB.
BS diketahui memiliki jabatan disalah satu dinas di Pemprov Kepri. Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Siantan Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang bersama rekannya AM.
BS dan AM diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungpinang adanya laporan dari masyarakat bahwa BS sering kali menggunakan narkoba jenis sabu di kediamannya.
“Penangkapan kali ini berkat adanya laporan masyarakat. Kemudian kami telusuri informasi tersebut hingga akhirnya tim Satresnarkoba tadi malam melakukan penggerebekan di rumah BS,” ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Selasa (10/4).
Ucok menjelaskan, dari hasil penggerebekan di rumah BS, berhasil diamankan beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah alat isap sabu (bong). Kemudian beberapa gram narkoba jenis sabu,” ucapnya.
Usai ditangkap, sambung Ucok, anggota Satresnarkoba langsung melakukan tes urine terhadap BS dan AM.
“Dari hasil tes urine dilakukan, BS terindikasi positif menggunakan sabu. Sedangkan AM negatif,” ungkapnya.
Ucok menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk mendalami kembali dari mana BS mendapatkan barang haram tersebut.
BS dijerat dengan pasal 112 dan 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
(M. Danu)