Tanjungpinang, LintasKepri.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun, menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018-2035 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kepri, Dompak, Senin (17/09).
“RZWP3K ini merupakan amanat UU No.27 tahun 2017 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 7 Ayat 3, menyebutkan Pemerintah Daerah wajib menyusun Ranperda RZWP3K,” kata Nurdin.
Menanggapi Pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kepri, dikatakan Nurdin, pemerintah menerima segala masukan tersebut, untuk meningkatkan pembangunan yang merata serta memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir.
“Kebijakan RZWP3K ini telah diatur dalam bab indikasi program, sementara dananya nanti bersumber dari APBN, APBD dan Investasi Swasta,” imbuhnya.
Didalam Ranperda RZWP3K mengatur tentang lokasi ruang perairan sampai 12 mil laut, diutamakan untuk kawasan konservasi, ruangan dan akses kehidupan bagi para nelayan.
“Dengan adanya Perda RZWP3K ini, ke depan pemanfaatan ruang laut bagi semua pemangku kepentingan dapat tertata dan terpetakan dengan baik dan secara sosial terbagi menjadi 4 kawasan, yakni kawasan pemanfaatan ruang, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional terpadu dan alur laut,” terangnya.
Mantan Bupati Karimun ini turut menambahkan, Perda ini diharapkan menjadi salah satu solusi peningkatan PAD dari sektor kelautan. Seperti retribusi perizinan pemanfaatan ruang laut, kegiatan labuh jangkar, pertambangan, pariwisata bahari, perikanan, industri maritim dan reklamasi.
Setelah penyampaian jawaban pemerintah oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. DPRD Kepri melakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau, Ketua dipimpin oleh Sahat Sianturi, sedangkan Wakil Ketua Ing Iskandarsyah dan Raja Bakhtiar.
Rapat Raripurna kali ini dipimpin oleh ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak dan didampingi Wakil Ketua I Rizki Faisal.
(*)