Tanjungpinang, LintasKepri.com – Gubernur Nurdin Basirun berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir soal oknum guru BK SMA Negeri 3 Tanjungpinang, Fera Komarita S.Pd yang tidak bertugas selama 3 bulan.
Baca: Tidak Masuk Tiga Bulan, Oknum Guru Ini Tidak Dipecat
Fera diketahui berstatus honor Provinsi Kepri. Ia tidak masuk hingga tiga bulan lamanya sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tertanggal 31 Maret 2017 namun tidak dipecat meskipun telah melanggar aturan.
SK itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir. Bahkan oknum guru ini dikabarkan masih menerima gaji setiap bulan pada masa itu yang dibebankan pada APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2017.
“Setahu saya, selama tak masuk, dia (Fera Komarita) menerima gaji dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Bisa dibuktikan melalui Disdik Kepri dengan menunjukan slip gaji,” tutur sumber belum lama ini di Tanjungpinang.
Mendengar hal itu, Gubernur Nurdin Basirun berencana segera memanggil Kadis Pendidikan Kepri.
“Saya mengucapkan terimakasih atas laporan ini, besok akan kita panggil Kadisnya dan akan kita tanyakan hal ini,” tegas Nurdin, Minggu (9/7).
Nurdin Basirun sangat menyayangkan adanya tenaga pendidik yang tidak masuk, akan tetapi tetap dipertahankan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
“Kalau terbukti, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Sangat disayangkan, apa lagi yang bersangkutan adalah seorang guru,” tutup Nurdin.
Sebelumnya, didalam petikan keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 401 Tahun 2017 Tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN SMAN/SMKN/SLBN/Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017, pada poin kesatu dalam SK Gubernur Kepri menetapkan dan menugaskan Tenaga Pendidik Non ASN atas nama Fera Komarita, S.Pd bertugas di SMAN 3 Tanjungpinang dengan jabatan Guru Bimbingan Konseling.
Sedangkan pada poin kedua dijelaskan Tenaga Pendidik Non ASN tersebut dengan masa penugasannya terhitung mulai tanggal 1 April 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 berhak menerima Honorarium setiap bulan yang dibebankan pada APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2017.
Selanjutnya pada poin ketiga Tenaga Pendidik Non ASN tersebut dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas dan melanggar ketentuan kepegawaian yang berlaku serta tidak akan menuntut dengan alasan apapun untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(Iskandar)