Ganti Rugi Tanah Warga Rempang Antara Perusahaan dan BP Batam Berbeda

Muhammad Faiz
Warga Rempang saat menolak relokasi. (Foto Istimewa)

Lintaskepri.com, Batam – Harga tanah ganti rugi warga Rempang yang semula berkisar Rp.55 Ribu meter persegi, kini hanya Rp1.500 per meter persegi yang di tawarkan langsung oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Melihat kesimpang siuran informasi yang beredar di lapangan, salah satu tokoh masyarakat Sembulang Pulau Rempang Bakir mengatakan apabila informasi yang di sampaikan benar, maka kami akan mencari tahu dengan mendatangi kantor BP Batam

ā€¯Untuk mengetahui kebenarannya kami akan bertemu dengan BP Batam, betul atau tidak harga PT MEG dan harga dari BP Batam untuk ganti rugi tanah ini,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/5/2023).

Bakir melanjutkan masih ada warga Rempang saat ini belum ingin melepas tanahnya kepada perusahaan meskipun dengan harga yang sudah di tetapkan perusahaan.

“Ada tapi tetap kami masih ingin tinggal disini tak mau lepaskan tanah kami ini,” ungkapnya.

Sebanyak 94 kepala keluarga menyatakan siap untuk pindah, ada sekitar 4 dusun dengan biaya yang sudah di berikan oleh BP Batam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

Menanggapi informasi pembayaran hak ganti rugi tanah tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait Ariastuty mengatakan tidak pernah ada nilai ganti rugi yang disampaikan oleh warga dengan angka sekian.

“Tidak ada sampai Rp 55 ribu meter persegi, pemerintah saat ini memberikan santunan rumah dengan tipe 45 dengan tanah 500 m2 dan santunan ganti rugi semacam biaya bukan lahan, tanam/tumbuh serta selisih nilai bangunan itupun jika ada,” jelasnya. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *