GAN Mengendus Mantan Koruptor Terdaftar Sebagai Bacaleg di KPUD Kepri

Agu 14, 2018
Juandi.
Juandi.
Juandi.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Gaung Anak Negeri Kepulauan Riau (GAN Kepri) mengendus tiga nama bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di KPUD Kepri diduga pernah menyandang status narapidana kasus korupsi beberapa tahun lalu.

Nama tersebut antara lain HI dari Partai Berkarya Dapil Vll, JI dari Partai Berkarya Dapil lll, dan NN dari Partai PPP Dapil lV Kepri.

“Untuk HI dari data yang kami dapat Berdasarkan Putusan PN RANAI Nomor 99/PID.B/2010/PN.RNI Tahun 2011 Tanggal 17 Desember 2010 dengan kasus Pidana Khusus Korupsi dengan Pidana Penjara/kurungan selama 1 tahun 8 bulan,kemudian untuk saudara JI Berdasarkan Putusan PN RANAI Nomor 99/PID.B/2010/PN.RNI Tahun 2011 Tanggal 17 Desember 2010 dengan kasus Pidana Khusus Korupsi dengan Pidana Penjara/Kurungan selama 1 tahun 8 bulan,” kata Ketua Umum GAN Kepri Juandi MT.

Sementara itu, sambung Juandi, NN diduga pernah terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang dan orang perseorangan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

“NN dipidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp150.000.000,” ungkapnya.

Dikatakan Juandi, pihaknya telah mendatangi KPUD Kepri untuk menanyakan dugaan ini,karena menurut peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapida mencalonkan diri sebagai Bacaleg.

“Sudah kita tanyakan ke pihak KPU setempat, dan saat ini kita sedang menunggu jawaban resmi apakah dugaan kami betul adanya atau pihak KPUD dapat membuktikan tiga nama tersebut tidak pernah menjadi narapidana,” tegasnya.

Juandi menambahkan, apabila pihak KPUD Kepri tidak dapat membuktikan tiga nama itu bukanlah mantan narapidana melalui media massa, elektronik dan juga cetak, pihaknya kembali akan mendatangi Kantor KPUD Kepri untuk mendesak penyelesaian hal ini.

“Kalau tidak ada keterangan resmi terkait ini kami akan datang lagi dengan jumlah massa yang cukup banyak untuk menuntut hal ini hingga tuntas,” tegasnya.

(M. Danu)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *