Tanjungpinang, LintasKepri.com – MG, D dan 3 orang rekannya harus merasakan dinginnya sel jeruji besi usai digerebek anggota Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang. Mereka ditangkap saat hendak pesta narkoba pada salah satu kamar di Jalan RE Martadinata.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat press rilis, Kamis (20/7) di Mapolres Tanjungpinang, menjelaskan bahwa pesta narkoba ini dapat digagalkan berkat adanya laporan dari warga yang resah dengan aktifitas para pelaku.
“Begitu dapat laporan, anggota langsung ke lokasi untuk menangkap para pelaku,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku yakni dua paket narkoba jenis sabu dan ganja.
“Sabu seberat 0,78 gram dan ganja seberat 67,25 gram,” ungkap Tedjo Baskoro.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 17 tahun penjara.
(Iskandar)