Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Kawasan Free Trade Zone (BK FTZ) Tanjungpinang tak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Tanjungpinang diruang paripurna, Selasa (14/3), tanpa alasan yang jelas.
Padahal rapat tersebut dirasa penting dan pihak BK FTZ Tanjungpinang dibutuhkan kehadirannya oleh wakil rakyat, namun mangkir dalam rapat yang digelar tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dari Bea Cukai mengirimkan 2 orang perwakilan dan BUMD Tanjungpinang 4 orang.
Reni, anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang kecewa karena tidak ada perwakilan dari BK FTZ yang hadir tanpa alasan yang jelas.
“Kehadiran FTZ penting untuk mengetahui tentang kuota dan aturan rokok tanpa cukai berbagai merk yang beredar di Tanjungpinang yang bukan merupakan kawasan perdagangan bebas (FTZ),” katanya.
Anggota dewan ini juga mengkritik tentang ketidak hadiran pimpinan Bea Cukai dan BUMD Tanjungpinang.
“Surati saja instansinya tentang alasan pimpinan mereka tak hadir,” tegasnya.
RDP pun ditunda hingga Senin (20/3) pukul 10:00 WIB pekan depan.
“Dewan minta kepada instansi yang bersangkutan untuk melayangkan surat pemberitahuan hadir RDP selambat-lambatnya 3 hari yakni Jumat (17/3),” tegas Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Ahmad Dhani.
(Iskandar)