FSPMI Demo PT CHOC

Avatar
Buruh saat berdemo menuntut hak
Buruh saat berdemo menuntut hak

– Menuntut hak karyawan yang di PHK

Buruh saat berdemo menuntut hak
Buruh saat berdemo menuntut hak

Batam, LintasKepri.com – Tak terima anggotanya di PHK oleh perusahaan tanpa memberi pesangon, kurang lebih 100 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjuk rasa di perusahaan PT. China Huadian Operation Coorporation (CHOC), Punggur, Batam, sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (24/3).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para buruh menuntut pihak perusahaan membayar hak yang seharusnya diterima rekannya, Budi Utomo yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT CHOC pada tahun 2014 lalu tanpa sedikitpun mendapatkan haknya.

“Indonesia adalah negara hukum, jadi buat para pengusaha maupun investor patuhi peraturan hukum Indonesia. Kami para buruh tidak meminta apa-apa, kami hanya mau pertanggung jawaban pengusaha atas di PHK-nya Ketua PUK yakni saudara Budi Utomo. Kami disini mau didatangi, dan mari kita bersama-sama mengambil jalan keluar,” ungkap Koordinator aksi, Suprapto dalam orasinya.

Sembari membacakan jalan keputusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Kepri secara penuh atas kasus Ketua PUK, FSPMI, dan para buruh mendesak perusahaan tersebut bertanggung jawab atas segala hak yang diminta.

Setelah kurang lebih dua jam menggelar aksi, pihak PT CHOC melalui managernya, Wangsi, mengajak para buruh untuk mediasi didalam ruang rapat PT CHOC.

Didampingi Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, dan Kapolsek Nongsa, Kompol Cornudus Bambang, audiensi berlangsung tenang penuh pengawasan.

Dalam audiensi tersebut, FSPMI menyampaikan tuntutan kepada perusahan yang bergerak di bidang industri elektronik.

Para buruh saat mediasi didalam ruang rapat PT CHOC
Para buruh saat mediasi didalam ruang rapat PT CHOC

“Kami meminta janji perusahaan mempekerjakan kembali pengurus FSPMI Sdr Budi Utomo yang di PHK oleh perusahaan. Kami juga memohon dari pihak perusahaan apabila ingin mem-PHK bayarlah upah,” jelas perwakilan FSPMI saat itu.

Sementara, pihak PT CHOC membantah serta memaparkan penjelasan kronologis alasan perusahaan mem-PHK Budi Utomo.

“Kami dari perusahaan, selama Budi Utomo di PHK, kami memberi upahnya selama 10 bulan dan kami juga telah memberi kesempatan untuk berunding kepada Budi Utomo untuk mengganti uang pesangon. Tapi, dia (Budi Utomo) meminta Rp 600 Juta, dan pihak PT CHOC tidak menyanggupi. karena Budi Utomo baru bekerja 1 Tahun,” papar manager PT CHOC, Wangsi, di hadapan para buruh.

Kepada FSPMI, Wangsi menyatakan permohonan pemanggilan terhadap Budi Utomo untuk dapat menyelesaikan masalah ini pada Senin (28/3) mendatang.

“Dari pihak perusahaan meminta kepada Budi Utomo agar pada 28 Maret 2016 supaya hadir dan tanpa perantara siapapun menemui manager PT CHOC,” ucapnya.

Audiensi berakhir hikmat hingga pukul 12.40 WIB, selesai dalam keadan aman dan kondusif. (Aji Anugraha)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *