Tanjungpinang, LintasKepri.com – Forum Anak Negeri Menggugat (FANM) menolak tegas adanya wacana dihentikan atau di SP3 kasus Bobby Jayanto.
“Ini sudah terjadi penolakan. Bila kasus dugaan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dilakukan Bobby Jayanto itu betul-betul dihentikan, bisa saja kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam hal ini Polres Tanjungpinang akan hilang,” ungkap perwakilan Forum Anak Negeri Menggugat Ustadz Riza Al Hafidz, usai mendatangi Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/9).
Ia menilai, jika kasus Bobby Jayanto dihentikan atau SP3, akan menimbulkan kegaduhan lebih besar di tengah masyarakat Tanjungpinang.
“Apabila kasus Bobby Jayanto ini dihentikan oleh pihak kepolisian, justru akan menimbulkan kegaduhan lebih besar lagi di tengah-tengah masyarakat Tanjungpinang,” tegas Riza.
Selain itu, polisi juga diminta segera melimpahkan berkas perkara kasus Bobby Jayanto ke Kejaksaan setempat.
“Karena yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Tanjungpinang,” ungkapnya.
Riza kembali menilai, bila kasus ini dihentikan, tidak menutup kemungkinan akan timbul kasus yang sama oleh orang lain.
“Sesuai program Presiden Jokowi, tindak tegas dan habiskan kasus rasisme dimanapun,” tuturnya.
Hadirnya FANM ke Polres Tanjungpinang usai Salat Jumat tadi, adalah untuk memberikan dukungan kepada kepolisian agar segera menyelesaikan kasus ini secara transparan, akuntabel demi tegaknya keadilan.
“Agar tidak hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap polisi,” katanya.
(cho)