Tanjungpinang, LintasKepri.com – Terdakwa kasus pengoplosan Gas 3kg (Kg) ke tabung berukuran 12 Kg, Foan Tjoan alias Pendek , kembali duduk dikursi persakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (13/01)Terdakwa mengakui pihaknya membeli gas ukuran 3 Kg dari Selamet dengan system order.
“Saya membeli gas ukuran 3 kg dari Selamet dengan system order. Isi tabung gas berukuran 3 kg saya beli Rp 17 ribu kemudian dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg dan dijual kepada konsumen, dengan harga Rp 150 ribu,”Katanya menjawap pertanyaan Hakim yang dipimpin, Jupriadi SH M Hum.
Kemudian, Foan Tjoan, mengakui telah mengoplos gas dari tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg selama 2 tahun.
“usaha yang saya jalani sudah berjalan selama 2 tahun, mulai dari tahun 2013, hingga 2015 keuntungan yang saya dapat pertabngngnya, sekitar Rp 82 ribu,”Katanya mengaku kepada, Majelis hakim.
Menurut terdakwa, sebelum membeli gas ukuran 3 kilogram dari Selamet, pihaknya membeli dari, agen resmi, PT Subur di Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
”Saya beli dari agen resmi, PT Subur di Tanjung Uban, Saya berhenti mengambil gas dari PT Subur dikarenakan, pelanggan sedikit.”terang Foan Tjoan.
Ketika Hakim menayakan, apa terdakwa tidak mengetahui, gas 3 kg itu untuk masyarakat kecil. Foan Tjoan mengaku mengetahuiya, saya tau pak, gas berukuran 3 kg itu, untuk masyarakat kecil,”ungkapnya mengaku.
Kemudian Foan Tjon, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Zakri terkait dengan, dua orang karyawannya.
“Kedua Karyawan yang bekerja saya gaji sebesar Rp 2 juta setiap bulanya yang melatih mereka, bagai mana cara memindahkan gas dari ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,”ucap Foan Tjoan.
Persidangan dilanjutkan pada Selasa (19/01) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Kejaksaan. (Aliasar)