Faktor Defisit Anggaran di Pemprov Kepri

Avatar
Paripurna DPRD bersama Pemprov Kepri.
Paripurna DPRD bersama Pemprov Kepri.
Paripurna DPRD bersama Pemprov Kepri.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Defisit anggaran yang terjadi saat ini di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) disebabkan beberapa faktor.

Pemerintah Provinsi Kepri berkilah bahwa pembayaran kepada pihak ketiga dan kebijakan pemerintah pusat memberikan gaji ke-13 kepada ASN dan DPRD serta pembiayaan kegiatan reses yang bertambah harinya menjadi penyebab melebarnya defisit.

“Untuk mengakomodir belanja wajib dimaksud, Pemprov Kepri melakukan penyesuaian belanja dengan tetap mempertahankan alokasi fungsi pendidikan sebesar 20 persen dan kesehatan sebesar 10 persen,” kata Wakil Gubernur Kepri Isdianto, saat memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (9/6).

Penyesuaian itu, sambung Isdianto, diambil dari belanja-belanja yang tidak terkait langsung dengan infrastruktur dasar dan pelayanan masyarakat.

Sedangkan untuk proyek multiyear Gurindam 12 yang disoroti dewan, Pemprov Kepri bersikukuh bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek strategis yang sejalan dengan prioritas nasional.

Wakil Gubernur Kepri Isdianto, saat memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (9/6).
Wakil Gubernur Kepri Isdianto, saat memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (9/6).

Dengan penataan ini, akan memperbaiki lingkungan yang akan menjadi objek wisata baru dan berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

“Oleh karena itu, Pemprov Kepri pada perubahan APBD tahun 2018 ini masih tetap memprioritaskan proyek multiyear tersebut,” tegas Isdianto.

Menanggapi kritik dari Fraksi Hanura Plus dan PPP-PKS, tentang piutang kepada PT ATB sebesar Rp23,4 miliar, Pemprov Kepri telah membentuk tim penyelesaian yang melibatkan unsur DPRD, BP Batam, dan PT ATB. Nantinya, tim ini akan melakukan mediasi dengan PT ATB.

Pemprov juga menjawab kritik masih nihilnya realisasi labuh jangkar sebesar Rp60 miliar.

Menurut Isdianto hal ini disebabkan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU No. 23 tahun 2014 sebagai dasar untuk melakukan pemungutan retribusi labuh jangkar.

Pemprov Kepri masih terus berkoordinasi dengan Kemenhub dan Kemendagri agar Rancangan PP tersebut dikeluarkan.

DPRD Provinsi Kepri rencananya akan mengesahkan APBD Perubahan Provinsi Kepri pada 25 September mendatang.

Pengesahan ini dilakukan sehari setelah paripurna istimewa hari jadi yang dilaksanakan pada 24 September.

(*)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *