Erlangga: Sebelum Dimasukkan ke Septick Tank, Jasad Arnold Tambunan Diseret oleh Rasyid dan AD

Avatar
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga.

Batam, LintasKepri.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial AD alias A pembunuh Arnold Tambunan (Purnawirawan TNI), Sabtu (16/2/2019).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, Selasa (19/2/2019), menjelaskan kronologi kejadian tewasnya Arnold Tambunan.

Kata dia pada Jumat (17/8/2018) sekira pukul 22.00 WIB, tersangka AD bertemu dengan Rasyid dan terjadi pembicaraan dengan tujuan merencanakan untuk membunuh Arnold Tambunan dengan dijanjikan mendapatkan uang senilai Rp20 juta.

Selanjutnya pada Sabtu (18/8/2018) sekira pukul 06.30 WIB, tersangka AD mendengar adanya keributan di rumah Rasyid yang beralamat di Jalan Menur, Gang Menur Km 8 Tanjungpinang.

Kemudian tersangka AD langsung mendekati suara keributan tersebut. Saat itu Rasyid sedang memegang besi berukuran tiga per empat dengan panjang 1 meter.

Tersangka AD saat itu juga langsung mengambil 1 (satu) buah besi berukuran yang sama dengan panjang 40 cm dan mendekati keributan tersebut dengan maksud untuk membantu Rasyid dengan melakukan pemukulan secara berkali-kali ke badan korban hingga meninggal dunia.

“Kemudian Rasyid mengikat bagian tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang dan membungkus badan korban dengan menggunakan kantong plastik besar berwarna hitam dan pada saat itu juga tersangka langsung membuka lobang septick tank yang berada di belakang rumah kos-kosan milik Rasyid,” papar Erlangga.

Sebelum dimasukkan ke dalam septick tank, sambung Erlangga, jasad korban terlebih dahulu diseret oleh Rasyid dan tersangka AD.

Press rilis kasus pembunuhan terhadap Arnold Tambunan.
Press rilis kasus pembunuhan terhadap Arnold Tambunan (Purnawirawan TNI) yang dilakukan oleh tersangka AD dan Rasyid. 

Rasyid yang juga ditetapkan sebagai tersangka diketahui meninggal dunia pada Rabu (29/8/2018) lalu sekira pukul 05.20 WIB dikarenakan ditabrak oleh Bus Nirwana yang sedang melintas di Jalan Ahmad Yani Km 5 Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yakni satu buah palu/martil, satu buah pahat, satu batang besi panjang sekira 30 cm, satu batang besi petak warna silver ukuran tiga per empat dengan panjang sekira satu meter, satu batang besi petak warna silver ukuran tiga per empat dengan panjang sekira 50 cm, satu unit lori Daihatsu warna merah, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BP 5080 XX.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu helai jaket hujan merk Alpina warna hitam, satu helai baju kemeja motif batik warna coklat, satu helai celana pendek merk Monster Energy warna abu-abu, satu helai celana panjang kain warna hitam, satu buah tali pinggang merk Levis warna hitam, satu buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 280 centimeter, dan satu buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 100 cm.

Tersangka terancam pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(red/dar) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *