Eri Marka : Histori Kampung Tua Segeram Perlu Dilindungi Lewat Perda

Avatar
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Eri  Marka  saat ditemui awak media ini diruang kerjanya di Komisi III DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (01/11/2023) siang.

 

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Eri  Marka  saat ditemui awak media ini diruang kerjanya di Komisi III DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (01/11/2023) siang.

 

NATUNA ,Lintaskepri.com   – Masyarakat melayu asli Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mempercayai, bahwa Kampung Tua Segeram, merupakan salah satu cikal bakal keberadaan manusia di Pulau Bunguran, hingga tumbuh menjadi sebuah Kabupaten, dengan puluhan ribu jumlah penduduk.

Kampung Tua Segeram sendiri, merupakan sebuah wilayah setingkat Dusun, yang secara administrasi masuk ke Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.

Meski masuk dalam bagian Pemerintah Kelurahan, namun Segeram terkenal sebagai salah satu wilayah yang terisolir, dan terkesan terabaikan.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Eri Marka, mengungkapkan, jika Kampung Tua Segeram harus mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah Daerah.

Pasalnya, Segeram menyimpan segudang nilai sejarah bagi peradaban berdirinya Kabupaten Natuna, salah satu daerah yang berada di ujung utara NKRI. Peradaban merupakan kemajuan lahir dan batin, meliputi kecerdasan dan kebudayaan dengan objek sebuah bangsa.

Perumahan penduduk yang ada di Kampung Tua Segeram.

 

Untuk itu Buyung (sapaan akrab Eri Marka) menilai, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Natuna, perlu membuat Perda untuk melindungi sejarah yang tersimpan di Kampung Tua Segeram.

“Itu sebabnya, kami (DPRD) bersama Pemda Natuna, telah membuat Perda tentang Kampung Tua Segeram,” ungkap Buyung, saat ditemui awak media ini diruang kerjanya di Komisi III DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (01/11/2023) siang.

Politisi muda dari Partai Golkar itu mengungkapkan, dengan adanya Perda tentang Kampung Tua Segeram, diharapkan dapat melindungi situs-situs bersejarah yang ada di daerah berpenduduk sekitar 30 kepala keluarga (KK) tersebut.

Selain itu, dengan disahkan Perda tentang Kampung Tua Segeram, diharapkan Pemerintah Daerah dapat membangun fasilitas umum yang memadai, agar masyarakat di Kampung Segeram tetap betah tinggal di kampung mereka.

Fasilitas umum tersebut menyangkut dukungan terhadap pembangunan sumber ekonomi bagi masyarakat setempat, fasilitas pendidikan, kesehatan dan insfrastruktur penunjang lainnya.

“Kami berharap fasiltas-fasilitas penunjang ini dapat dibenahi. Sehingga nanti akan terbuka peluang usaha bagi masyarakat setempat. Contohnya, nanti masyarakat bisa menyiapkan homestay, agar nanti jika ada orang luar yang berkunjung kesana, bisa nginap. Dan masyarakat juga bisa menyiapkan makanan bagi wisatawan yang ingin berkunjung kesana. Dan juga bisa menjual produk khas Segeram. Artinya ekonomi bisa tumbuh melalui sektor pariwisata,” ujar Buyung.

Kata wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Natuna I itu, perhatian terhadap kampung Segeram juga sudah ditunjukkan oleh anggota DPR RI Dapil Kepri dari Partai Golkar, Cen Sui Lan. Melalui aspirasinya, anggota DPR RI pengganti Ansar Ahmad, yang kini menjabat sebagai Gubernur Kepri itu, telah membangun jembatan gantung menuju ke Pampung Tua Segeram.

Makam keramat Jati Melayu menjadi salah satu peninggalan sejarah yang ada di Kampung Tua Segeram.

 

“Dengan dibangunnya jembatan gantung ini, akses masyarakat yang ingin ke Segeram maupun sebaliknya, jadi lebih mudah. Ini salah satu cara untuk membuka akses keluar masuk ke Segeram. Kedepan kami berharap Pemerintah Daerah dapat membangun jalan yang layak ke Kampung Segeram,” harapnya.

Buyung juga berpesan kepada masyarakat yang masih bertahan di Kampung Tua Segeram, agar tidak menjual tanah mereka ke orang lain, apalagi orang dari luar Natuna. Hal ini untuk melindungi situs-situs sejarah yang ada diwilayah tersebut.

“Kami khawatir nanti masyarakat jual tanah murah ke orang luar daerah, dan orang itu membangun sesuatu, yang dapat membuat masyarakat setempat tersisih atau terpinggirkan,” pungkas Buyung. (Herry)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *